METROPOLITAN.ID - Satuan Lalu Lintas atau Satlantas Polres Bogor saat ini masih terus melakukan pemeriksaan saksi - saksi dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satlantas Polres Bogor, Ipda Angga Nugraha saat dikonfirmasi terkait keberadaan sopir truk tambang.
Baca Juga: Tingkatkan Kapasitas Pengawas, Panwascam Rancabungur Gelar Rakernis
"Pengemudi masih diamankan dan dalam pemeriksaan. Masih dalam proses lidik, pemeriksaan saksi - saksi," kata Ipda Angga Nugraha.
Angga Nugraha juga menambahkan, apabila hasil pemeriksaan saksi - saksi dan gelar perkara kasus ini dinyatakan bisa untuk ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, maka pengemudi truk tambang ini bisa dijadikan tersangka.
Baca Juga: Warga Kota Bekasi Keluhkan Kualitas Air Turun dan Bau
Menurut dia, jika bisa naik proses penyidikan, maka kepada tersangka akan diterapkan Pasal 310 ayat 4 Undang Undang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan.
"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta rupiah," pungkasnya.(Nasir)