bogor-raya

ASN Pemkot Bogor Terjerat Kasus Aborsi, Bima Arya Bilang Begini

Kamis, 11 Januari 2024 | 18:57 WIB
Wali Kota Bogor, Bima Arya.

METROPOLITAN.ID - Wali Kota Bogor, Bima Arya angkat suara terkait kasus aborsi yang menjerat salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berinsial WF.

Adapun, WF yang merupakan pegawai di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor itu saat ini sudah diberhentikan sementara oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor.

Bima Arya menuturkan, status WF saat ini memang sudah diberhentikan sementara seiring dengan penetapan tersangka oleh pihak kepolisian.

"Tetapi kami bertanggung jawab tetap untuk mendampingi dan memastikan secara hukum proses-prosesnya," kata Bima Arya kepada wartawan, Kamis 11 Januari 2024.

"Ya kami akan melakukan pendampingan, karena kita ingin agar yang bersangkutan memperoleh hak-haknya, dan menjalani proses hukum sesuai dengan fakta yang terjadi," sambung dia.

Diakui Bima Arya, bahwa dirinya sudah mengetahui dan bahkan mendapatkan keterangan langsung dari yang bersangkutan. Di mana, ada versi yang berbeda terkait dengan proses aborsi itu.

"Dan saya kira tentu itu yang nanti juga menjadi materi pendampingan dari kami," ucap Bima Arya.

Disisi lain, Bima Arya mengaku prihatin atas permasalahan yang saat ini menimpa anak buahnya itu terkait dengan urusan rumah tangganya.

"Tentu semua bencana yang menimpa rumah tangga menjadi keprihatinan kita, apakah itu KDRT sampai berujung penceraian, apapun itu tentu ada wilayah pribadi, ada wilayah keluarga," beber dia.

Kendati demikian, ditambahkan Bima Arya, dikarenakan status WF merupakan bagian dari ASN di lingkungan Pemkot Bogor, maka selaku Wali Kota Bogor ia wajib melakukan pendampingan.

"Dan apabila ada faktor-faktor hukum yang menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah, ya tentu itu juga menjadi target dari kami apabila nanti tidak bersalah, tentukan ini kepolisian punya data-data sendiri," tandas Bima Arya.

Diketahui, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor memberhentikan sementara salah seorang ASN di lingkup Pemkot Bogor berinisial WF.

Pemberhentian tersebut menyusul adanya surat penetapan tersangka oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota, dan yang bersangkutan diwajibkan lapor setiap Senin dan Kamis ke Unit PPA Polresta Bogor Kota.

WF sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas adanya laporan polisi nomor LP/B/628/VI/2022/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA Jabar tanggal 4 Juni 2022.

Halaman:

Tags

Terkini