METROPOLITAN.ID - Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 3 orang pemuda yang terlibat pengeroyokan dan pencurian di depan perumahan Kedaton Grande, Jalan Cipinang Gading, Kelurahan Ranggamekar, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor pada Minggu, 18 Februari 2024.
Adapun, akibat kejadian ini korban berinisial R itu mengalami luka pendarahan di kepala dan luka lecet di bagian badannya.
Kapolresta Bogor Kota, Kombel Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, kejadian ini berawal saat korban bersama temannya berkendara melintas di Gang Rambutan, yang mana para pelaku diketahui sedang duduk di sekitaran gang tersebut.
"Korban melintas sambil melotot dan mengucapkan kata-kata kasar dan membuat para tersangka terprovokasi, kemudian mengejar dan mengeroyok korban," kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Tidak hanya melakukan pengeroyokan, dilanjutkan Kapolresta Bogor Kota, para tersangka juga memukul korban dengan botol kaca dan melakukan pemukulan dengan tangan kosong terhadap korban.
"Saat ini korban sedang berada di rumah sakit, masih dalam perawatan, tersangka sudah kita amankan sebanyak tiga orang. Inisialnya LCH, MRF dan MAF," ucap Kombel Pol Bismo Teguh Prakoso.
"Dan tersangka juga tidak hanya melakukan pengeroyokan, tapi turut mengambil dan membawa pergi motor dan hp dari korban," sambung dia.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 1 dengan ancaman 7 hingga 9 tahun penjara.
"Saat ini jumlah tersangka yang kita berhasil amankan ada 3 orang. Satu pelaku sudah dewasa dan dua masih di bawah umur. Perannya melakukan pengeroyokan dengan tangan kosong," ungkap dia.
"Untuk tiga tersangka lainnya masih DPO dan sedang dalam pengejaran petugas. Identitasnya sudah kita ketahui," tandas Kombel Pol Bismo Teguh Prakoso. (cr1/rez)