bogor-raya

Mahasiswa Kecewa Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Santriwati di Ponpes Bogor Dituntut 8 Tahun Penjara

Senin, 26 Februari 2024 | 13:43 WIB
Terdakwa kasus pelecehan seksual di Kota Bogor (dok pribadi)

METROPOLITAN.ID - Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bogor, Tri Rahman Yusuf mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan hakim yang memberikan vonis 8 tahun penjara kepada MM (39), terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap santriwatinya di Pondok Pesantren (Ponpes) yang berlokasi di Kelurahan Kayumanis, Kota Bogor.

Menurut Tri Rahman Yusuf, putusan tersebut tidak mencerminkan keberatan serius dari perbuatan tersebut dan berpotensi merusak masa depan korban.

"PMII sangat menyayangkan putusan yang diambil oleh hakim dalam kasus ini. Tindakan pelecehan merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merugikan korban secara fisik, tetapi juga berdampak psikologis dan dapat merusak masa depan korban. Vonis 8 tahun penjara, menurut kami, tidak sesuai dengan beratnya kejahatan yang dilakukan," kata Tri.

Menurutnya, UU Perlindungan Anak (UUPA) Pasal 76 E jo Pasal 82 Ayat 1 & 2 memberikan landasan hukum yang jelas untuk memberikan hukuman yang lebih berat dalam kasus pelecehan terhadap anak. Pasal-pasal tersebut menyebutkan bahwa pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara hingga 15 tahun.

"Kami mendesak agar kasus ini dievaluasi ulang, dan hukuman yang seharusnya diberikan sesuai dengan UUPA. Hukuman yang lebih berat perlu dijatuhkan untuk memberikan efek jera terhadap terdakwa dan sebagai bentuk keadilan bagi korban. Kami berharap agar pihak berwenang dapat meninjau kembali putusan ini demi keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak anak," ucap dia

Ia juga menekankan pentingnya dukungan terhadap korban pelecehan serta upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

"Kita perlu bersatu dalam melindungi anak-anak kita dan memberikan mereka lingkungan yang aman dan mendukung untuk tumbuh dan berkembang," ujar dia.

Sebelumnya, dalam sidang putusan kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Kota Bogor, pelaku kekerasan seksual MM, akhirnya divonis bersalah dengan hukuman 8 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut, membacakan putusan bahwa MM dinyatakan bersalah, dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar.

Selain itu, apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan cabul terhadap anak," kata Majelis Hakim.

“Terdakwa punya hak menerima, tidak menerima, atau pikir-pikir. Belaku pula bagi jaksa penuntut umum. Terdakwa, bagaimana atas putusan ini? Atau saudara langsung berikan ke penasihat hukum?" tukas Majelis Hakim.

Kemudian, atas putusan itu Kuasa Hukum MM atas persetujuan kliennya menyatakan akan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Afif, menyatakan bahwa pihaknya akan pikir-pikir.

Halaman:

Tags

Terkini