METROPOLITAN.ID - Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bogor, Tri Rahman Yusuf memastikan pihaknya akan mengawal kasus pelecehan terhadap santriwati yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) yang ada di wilayah Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor.
Adapun, kasus pelecehan tiga santriwati di Ponpes ini sudah masuk ke dalam tahap sidang putusan yang akan digelar Pengadilan Negeri (PN) Bogor pada Selasa, 5 Maret 2024 nanti.
"Kami pasti ada proses pengawalan entah itu di lokasi, dan juga kita untuk tahap selanjutnya lagi dalam proses kajian di internal," kata Tri Rahman Yusuf.
"Tapi yang pasti untuk pengawalan dari proses persidangan nanti kita akan kerahkan kader dalam proses pengawalan persidangan," sambung dia.
Dijelaskan dia, hukuman penjara selama 8 tahun yang dituntut terhadap terdakwa, itu tentu kurang pantas. Mengingat, hal ini bisa berdampak pada psikologis dan masa depan para korban.
Atas itu, pihaknya meminta Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa lebih dari tuntutannya.
"Harapan dalam sidang besok kita dari PMII mengikuti aturan yang ada dan disitu sudah jelas bahwa UU Perlindungan Anak (UUPA) Pasal 76 E jo Pasal 82 Ayat 1 & 2 itu kan hukumannya itu 15 tahun penjara begitupun dengan denda, makanya kami berharap putusan untuk tanggal 5 Maret itu sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Tri Rahman Yusuf.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bogor menjadwalkan sidang putusan kasus pelecehan santriwati yang dilakukan terdakwa berinisial AM, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) yang ada di wilayah Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor itu akan digelar pada Selasa, 5 Maret 2024 besok.
Adapun, sidang putusan berupa vonis hukuman penjara bagi Pimpinan Ponpes dengan nomor perkara 329/Pid.Sus/2023/PN Bogor itu akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum.
"Nanti tanggal 5. Kalau di jadwal sidang disebutkan (berlangsung di) ruang sidang Candra," kata Humas PN Bogor, Daniel Mario kepada wartawan Metropolitan.id, Selasa 27 Februari 2024.
Sementara, dilanjutkan Humas PN Bogor, terkait terdakwa berinsial MM, saat ini proses penanganan perkaranya masuk ke dalam tahap banding.
"(Terkait keberatan mahasiswa) kita tidak bisa mengomentari, karena itu adalah hasil musyawarah majelis hakim," ucap Daniel Mario.
"Yang pasti sekarang masih proses upaya hukum banding. Kita tunggu aja hasil putusan bandingnya," tandas Humas PN Bogor. (cr1/rez)