bogor-raya

Diduga Serobot Lahan di Gunung Sindur Bogor, Oknum TNI Dilaporkan ke Danpuspom: Tanah Sengketa Dijadikan Tempat Latihan

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB
Tangkapan layar oknum TNI berada di lahan sengketa yang bakal digunakan untuk latihan. Hal ini menuai persoalan hingga dilaporkan ke Danpuspom TNI.

METROPOLITAN.ID - Kuasa Hukum PT Natura City Development Tbk melaporkan adanya dugaan campur tangan oknum TNI di atas lahan milik perusahaan seluas 18 hektare yang berlokasi di Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor ke Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI.

Kuasa Hukum PT Natura City Development Tbk, Antoni mengatakan, pelaporan tersebut dilakukan lantaran pihak perusahaan merasa dirugikan dan terganggu atas adanya dugaan campur tangan oknum TNI di lahan milik perusahaan.

Antoni bercerita jika lahan 18 hektare milik kliennya tersebut didapatkan berdasarkan pelepasan dari PTP XI yang sekarang menjadi PTP VIII pada tahun 1997, sebagaimana dalam SK mentri (dalam negeri, pertanahan, pertanian dan keuangan) dan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah.

Sebagaimana dimaksud dalam Putusan Kasasi MA Republik Indonesia Nomor: 666/K/Pdt/2007, yang isi amarnya menolak permohonan kasasi dari pemohon (penggugat) Primer Koperasi Veteran Republik Indonesia atau Primkoveri.

Diketahui bahwa Primkoveri mendapatkan sekaligus mengklaim tanah PT Natura City Development Tbk seluas 18 hektare berdasarkan oper alih garapan secara ilegal.

Hal itu dibuktikan dalam pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Cibinong Juncto putusan Pengadilan Tinggi Bandung Juncto putusan Kasasi MA RI yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Saat ini kami sedang melaksanakan kegiatan penataan, pemanfaatan, dan penguasaan aset perusahaan di atas tanah itu, tetapi kami mendapatkan hadangan dari oknum Anggota TNI berseragam lengkap yang mengaku sebagai ketua Paguyuban pemilik kavling tanah ex Primkoveri," katanya melalui pres rilis yang diterima pada Selasa, 19 Maret 2024.

Tak hanya itu, sejak Rabu 13 Maret kemarin, pihaknya juga menghadapi kurang lebih 50 oknum pasukan berseragam lengkap dengan menggunakan kendaraan dinas resmi.

"Kami diminta untuk menghentikan kegiatan kami di atas lahan yang memang milik kami secara sah yang dibuktikan dengan kekuatan hukum tetap dari pengadilan. Alasannya kalau tanah kami seluas 18 hektare itu akan digunakan latihan," jelasnya.

Atas hal itu, Kuasa Hukum PT Natura City Development Tbk, Antoni meminta kepada Komandan Puspom TNI untuk hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menyelesaikan kejadian ini. 

"Bapak Komandan Puspom TNI yang kami hormati, kami sebagai kuasa hukum yang mewakili kepentingan perusahaan yang telah memiliki izin-izin pengembangan perumahan, mengajukan perlindungan hukum karena kami mendapatkan tekanan dan intimidasi di lapangan oleh oknum anggota TNI yang mengaku mendapatkan perintah untuk menduduki tanah klien kami," tutupnya.

Diketahui, atas kejadian itu Kuasa Hukum PT Natura City Development Tbk, Antoni pun sudah membuat laporan ke Markas Besar TNI Pusat Polisi Militer, dengan tanda bukti laporan dan pengaduan Nomor TBLP/08/III/2024.

Meski begitu, pihak TNI berkilah atas kejadian itu. Mereka mengklaim jika keberadaan puluhan anggota TNI di di atas lahan milik perusahaan seluas 18 hektare di Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor dalam rangka untuk menjalani latihan.

Hal itu dibuktikan dengan surat permohonan peminjaman daerah latihan satuan, Nomor B/II/III/2024 yang dikeluarkan Satuan Bravo 90 Kopasgat Detasemen 902/Aksus. (jpnn/rez)

Tags

Terkini