bogor-raya

Jadi Biang Kerok Kemacetan, 3 Titik Parkir Liar di Kota Bogor Bakal Ditata

Rabu, 22 Mei 2024 | 13:59 WIB
Ilustrasi parkir liar di Kota Bogor.

METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berencana bakal melakukan penataan di tiga titik yang dijadikan sebagai parkir liar di wilayah Kota Bogor.

Penataan dilakukan menyusul ketiga titik parkir liar ini menyebabkan kemacetan arus lalulintas, karena berdiri di bahu jalan. Diantaranya, di Situ Gede, Rumah Sakit Melania Bogor, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

"Ini menjadi perhatian kita. Akibatnya, terjadi kemacetan di lokasi tersebut. Misalnya di RS Melania di badan jalan parkir karena penataannya," kata Kabid Lalu Lintas pada Dishub Kota Bogor, Coki Irsanja Herja.

Menurut dia, pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor untuk tarif parkir dipatok sebesar Rp2 ribu, akan tetapi oleh juru parkir malah dipatok dengan harga Rp5-7 ribu.

"Kalau di Situ Gede aslinya Rp2 ribu, dimintanya Rp5 ribu atau Rp7 ribu karena disebut lokasi wisata. Cara memintanya juga adabnya kadang mereka memintanya mungkin lebih keras, dianggap sama pengunjung," ucap dia.

Dijelaskan dia, yang disebut dengan parkir liar itu biasanya parkir yang memakan badan jalan. Ketika ada plang Dishub dengan bertuliskan 'Dilarang Parkir' berarti tidak diperbolehkan untuk parkir ditempat tersebut.

"Tapi kadang ada misal di sekitar BCA Juanda jalan protokol seputaran Sistem Satu Arah (SSA). Kita ini kan sedang gali potensi parkir ini, sudah masuk dan direncanakan SK Wali Kota. Di sekitar RS Melania dan Disdukcapil itu sedang digali terus, upaya komunikasi dengan wilayah setempat," ungkap dia.

"Kemarin sudah mulai dilakukan ke Provinsi. Pak Kadis juga sempat diskusi dengan Pak Pj yang pernah di Dishub Jabar, mungkin ke depannya ada lebih komunikasinya biar kita bisa memanfaatkan badan jalan di sisi kanan (yang dari Istana ke Mancur)," lanjutnya.

Adapun, Coki menyebutkan, ada beberapa upaya yang akan dilakukan pihak Dishub Kota Bogor untuk menangani masalah parkir liar yang ada di Kota Bogor. Diantaranya, melakukan penataan di lapangan hingga juru parkirnya.

"Juru parkirnya juga harusnya sesuai Perda, memakai seragam. Jadi lebih kelihatan lebih resmi," beber dia.

Dengan begitu, dari hasil parkir tersebut bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor. Dan Untuk kendaraan yang parkir di minimarket itu sudah masuk ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Disisi lain, dirinya mengungkapkan, ada juga beberapa lokasi yang belum masuk ke PAD contohnya di Jalan Sudirman.

"Sebagian ada yang masuk PAD dari Vivo ke depan sedikit (Ahmad Yani) masih masuk. Tapi mulai Jalan Sudirman belum (masuk PAD), rencana jalan provinsi. Kecuali ruko-ruko, minimarket, itu sudah mulai masuk Bapenda," pungkasnya. (cr1/rez)

Tags

Terkini