bogor-raya

APINDO dan Syslab Sukses Gelar Seminar K3 dan Bantuan Hukum di Bogor

Kamis, 30 Mei 2024 | 13:16 WIB
Foto bersama jajaran APINDO dan PT Sysylab dalam kegiatan seminar K3 dan bantuan hukum di Indocement Bogor.

METROPOLITAN.ID - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama PT Syslab sukses menyelenggarakan seminar bertajuk 'APINDO Sharing Knowledge' yang dilaksanakan di Aula Masjid As-Salaam, Indocement Bogor pada Rabu, 29 Mei 2024.

Seminar ini diadakan untuk memberikan wawasan yang lebih mendalam dan informasi terbaru kepada para pengusaha dan pelaku industri tentang pentingnya industrial hygiene dan bantuan hukum dalam menunjang keberlangsungan usaha.

Seminar ini terbagi menjadi dua sesi dengan topik yang berbeda, namun saling melengkapi. Sesi pertama membahas tentang Peran Industrial Hygiene untuk Keberlangsungan Usaha Sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2018.

Sedangkan, sesi kedua membahas tentang TKBH Apindo solusi perusahaan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Adapun, sesi pertama dimulai sejak pukul 09:00 WIB dan menghadirkan pembicara ahli di bidang kesehatan kerja atau bidang K3, yakni Sofia Rasyid yang memaparkan tentang pentingnya industrial hygiene dalam operasional industri.

Sofia Rasyid menjelaskan bagaimana penerapan industrial hygiene yang baik sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2018 dapat menjaga kesehatan pekerja, mengurangi risiko kecelakaan kerja, dan meningkatkan produktivitas.

Ia juga menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi ini tidak hanya berpengaruh pada kesejahteraan pekerja tetapi juga terhadap keberlanjutan usaha dalam jangka panjang.

“K3 bukanlah merupakan kewajiban, akan tetapi K3 adalah merupakan kebutuhan bagi para pekerja khususnya dan masyarakat pada umumnya,” ujarnya.

Melengkapi paparan pada sesi pertama, Irwan Risnandar selaku Industrial Hygiene Manager di PT Syslab juga turut memaparkan tentang pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang harus di terapkan dalam bekerja.

Apapun bidang pekerjaannya, K3 adalah yang utama. Perusahaan-perusahaan di Indonesia berskala besar maupun kecil harus mengutamakan aspek perlindungan pekerja dengan menerapkan standar K3 di lingkungan kerja.

Dasar Hukum tentang K3 di lingkungan kerja ini adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja (permenaker) RI No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan kerja (terbit pada tanggal 27 April 2018).

Adapun sasaran dan tujuan diterbitkannya Permenaker ini adalah untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman serta mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK).

Sementara, pada sesi kedua dimulai pada pukul 13:00 WIB, Tim Konsultasi dan Bantuan Hukum (TKBH) APINDO yang dikomandoi oleh Ketua Tim Konsultasi dan Bantuan Hukum (TKBH) APINDO Kabupaten Bogor, Agus Dwi Priyanto menjelaskan peran dan fungsi TKBH dalam memberikan konsultasi hukum kepada anggota APINDO.

Ia juga menguraikan berbagai jenis bantuan hukum yang dapat diberikan oleh TKBH, mulai dari konsultasi permasalahan ketenagakerjaan, penyusunan dokumen hukum, hingga pendampingan dalam penyelesaian perkara perselisihan hubungan industrial, baik tingkat kabupaten (mediasi) maupun tingkat provinsi (PHI).

Halaman:

Tags

Terkini