bogor-raya

KPAID dan PPA Turun Gunung Cegah Upaya Damai Kasus Pelecehan Seksual Belasan Bocah di Bogor

Jumat, 7 Juni 2024 | 19:53 WIB
Jajaran KPAID dan UPTD PPA Kota Bogor memberikan keterangan terkait dugaan upaya damai dari kasus pelecehan seksual belasan bocah di Bogor.

METROPOLITAN.ID - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Bogor mengaku tengah mengawal kasus pelecehan seksual yang dilakukan pelaku berinisial R atau O (55) terhadap belasan anak di bawah umur alias bocah.

Musababnya, KPAID dan PPA Kota Bogor mendapatkan informasi bahwa ada upaya dari pihak pelaku yang dibantu oknum pemerintah wilayah dan para tokoh sempat, untuk menjadikan kasus ini selesai secara damai tanpa ada proses hukum.

"Dari pihak keluarga pelaku juga sempat beberapa kali mendatangi keluarga para korban, untuk meminta agar kasus ini selesai secara damai," kata Ketua KPAID Kota Bogor, Dede Siti Amanah, pada Jumat 7 Juni 2024.

Selain itu, pihak keluarga pelaku juga sempat mengiming-imingi sejumlah uang untuk keluarga korban, agar mau menyelesaikan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Abah Oyan ini secara damai.

"Laporan yang kami terima, pihak keluarga pelaku sempat menawarkan uang damai Rp50 sampai Rp60 juta untuk keluarga para korban. Jadi setiap anak itu dapat uang segitu. Itu informasi yang kami dapat, soal kebenarannya masih kami dalami," ujar Dede Siti Amanah.

Sementara itu, Kepala UPTD PPA Kota Bogor, Dina Noviana menjelaskan berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, segala bentuk upaya damai dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tidak diperbolehkan.

"Di Pasal 23 itu jelas, 'Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang," kata dia.

"Artinya, kalau kasus kekerasan seksual di mana pelakunya adalah orang dewasa, tentu kasus ini tidak bisa didamaikan. Artinya, hukum harus terus berproses karena ini adalah amanah undang-undang," tandas Dina Noviana.

Diketahui, saat ini pelaku Abah Oyan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota. Kasus ini tinggal menunggu pihak kepolisian menyerahkan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.

Sebelumnya, Polresta Bogor Kota menggelar pres rilis kasus pelecehan seksual terhadap belasan anak di bawah umur alias bocah yang dilakukan pelaku berinisial R atau O (55).

Dalam kegiatan pres rilis ini, polisi mengungkap motif pelaku tega melakukan pelecehan seksual terhadap belasan bocah tersebut.

"Pelaku ini masih bujang, jadi ada hasrat untuk nafsu, karena hasratnya tidak tersalurkan," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Adapun, kejadian pelecehan seksual ini terjadi di wilayah Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor beberapa bulan belakangan. Di mana, tercatat ada 11 bocah yang menjadi korban dari aksi bejat pelaku.

"Korban usia 9-10 tahun. Pelecehan seksual yang dilakukan dengan mencium, dan memegang alat kelamin dari korban," ucap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Halaman:

Tags

Terkini