Minggu, 21 Desember 2025

KPAID dan PPA Turun Gunung Cegah Upaya Damai Kasus Pelecehan Seksual Belasan Bocah di Bogor

- Jumat, 7 Juni 2024 | 19:53 WIB
Jajaran KPAID dan UPTD PPA Kota Bogor memberikan keterangan terkait dugaan upaya damai dari kasus pelecehan seksual belasan bocah di Bogor.
Jajaran KPAID dan UPTD PPA Kota Bogor memberikan keterangan terkait dugaan upaya damai dari kasus pelecehan seksual belasan bocah di Bogor.

Adapun, menurut Kapolresta, modus yang digunakan pelaku kepada para korban yakni dengan mengiming-imingi harga sewa sepeda listrik yang murah, 1,5 jam dengan harga Rp15 ribu.

Kemudian, di saat proses penyewaan itu lah, pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada para korban.

"Anak-anak ini datang untuk menyewa sepeda, nah 11 orang ini dilakukan pencabulan oleh si pelaku," ungkap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Sementara, upaya yang dilakukan jajarannya selain mengamankan dan menahan pelaku, pihaknya berkoordinasi dengan jajaran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bogor untuk melakukan pendamping kepada para korban.

"Dari Pemkot Bogor sudah melakukan pendampingan saat laporan pasca kejadian. Pesan kepada masyarakat untuk orang tua, kalau misalkan anak keluar didampingi atupun diawasi. Biar tidak terjadi korban kejahatan," beber Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Sedangkan, ditambahkan Kapolresta, atas perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 76E Undang-undang Nomor 2014 jo Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016,dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Setiap orang yang melanggar ketentuan dimaksud dengan pasal 76 E dipidana hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar," tandas Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso. (rez)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X