bogor-raya

Polisi Amankan Dua Pelaku Cabul di Sempur Bogor, 6 Anak jadi Korban

Rabu, 19 Juni 2024 | 16:47 WIB
Dua pelaku cabul tertunduk malu saat digelar press release oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota.

METROPOLITAN.ID - Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan dua pelaku cabul berinsial M (62) dan M (48) yang terjadi di wilayah Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Di mana, dari kejadian ini ada 6 anak dibawah umur yang menjadi korban dari kedua pelaku yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 27 April 2024 dan menerima laporan adanya pencabulan pada tanggal 5 Mei 2024.

Setelah mendapatkan laporan, pihak Satreskrim Polresta Bogor Kota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

"Dua pelaku M dan M merupakan buruh harian yang sedang mengerjakan bangunan di sekitar TKP, yang merupakan warga Kota Bogor," kata Kompol Luthfi Olot Gigantara dalam press release di aula lantai 2 Mako Polresta Bogor Kota Rabu, 19 Juni 2024.

Menurut dia, kedua pelaku ini sudah melakukan aksi pencabulan terhadap anak sebanyak enam kali. Yang mana, dari dua pelaku ini masing-masing melakukan pencabulan kepada tiga korban anak.

Adapun, pelaku ini melakukan aksi pencabulan untuk menyalurkan hasratnya dengan memegang alat vital dan bagian dada korban.

"Kedua pelaku melakukan aksinya sendiri-sendiri dalam waktu berbeda dan korban berbeda. Dengan memegang kemaluan alat vital, dada, dan sekitaran kaki. Dengan umur korban rata-rata 10-14 tahun," ucap Kompol Luthfi Olot Gigantara.

"Kejadian dilakukan oleh pelaku sore menjelang magrib. Setelah pelaku sudah menyelesaikan pekerjaanya. Dengan mendatangai warung tempat anak-anak sekitar komplek berkumpul dan melakukan perbuatan cabulnya," sambung dia.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat pasal 76 B Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

"Perbuatan cabul menimbulkan korban lebih dari 1 orang dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun atau denda 5 miliar rupiah," pungkas Kompol Luthfi Olot Gigantara. (cr1)

Tags

Terkini