METROPOLITAN.ID - Satreskrim Polresta Bogor menetapkan sebanyak 5 remaja sebagai tersangka atas kasus tawuran yang terjadi di Jalan Tumenggung Wiradireja, RT 002/008, Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, hingga menyebabkan korban jiwa.
Adapun, dua kelompok yang terlibat tawuran yakni antara geng Warbod Cimahpar dan Pasir Lakeside.
Sementara, untuk korban meninggal dunia berinsial MS. Korban meninggal setelah menerima luka bacok dibagian punggung.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, kejadian tawuran tersebut terjadi pada tanggal 12 Juni 2024 lalu.
Di mana, mulanya salah satu pelaku berinsial AR membuka grup Whatsapp dan menerima informasi dari temannya yang berinsial MSP bahwa kelompok Pasir Lakeside akan menuju ke arah Cimahpar.
Jumlah kelompok Warbod Cimahpar ini sendiri ada sekitar 10 orang dengan membawa senjata tajam jenis cerulit dan golok.
"Sekitar pukul 03:00 WIB kelompok Pasir Lakeside datang dengan dengan jumlah 9 orang dengan mengendarai 3 motor. Dan langsung diserang oleh kelompok Warbod Cimahpar," kata Kompol Luthfi Olot Gigantara.
Pada saat ini, korban MS dari kelompok Pasir Lakside hendak menyelamat diri. Namun motor yang dikendarai oleh rekannya yang berinsial AY terjatuh.
Melihat adanya motor yang jatuh, kelompok Warbod Cimahpar ini langsung mendatangai dan membacok korban MS dengan menggunakan celurit berwarna biru oleh pelaku AR.
"Korban MS sempat di bawa ke Klinik Aulia oleh teman-temannya namun peralatan terbatasi dan akhirnya di bawa ke RS PMI. Akan tetapi nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal," ucap Kompol Luthfi Olot Gigantara.
Atas kejadian itu, pihak Kepolisian menetapkan 5 tersangka atas kejadian ini. 5 tersangka tersebut berinisial AR (19), EY (18), S (18), MIF (18), dan MSP (21). Adapun, dari 5 tersangka ini ada yang masih berstatus pelajar dan mahasiswa.
Atas perbuatannya itu. Kelima tersangka mendapatkan ancaman Pasal 44 2 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951.
"Dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun," tandas Kompol Luthfi Olot Gigantara. (cr1)