bogor-raya

PPDB Zonasi SMA di Kota Bogor Disoal Orang Tua, Tuding Banyak Praktik Pindah KK

Kamis, 20 Juni 2024 | 20:50 WIB
Diduga banyak praktik pindah KK, sejumlah orang tua calon murid mendatangi SMAN 3 Kota Bogor.

METROPOLITAN.ID - Sejumlah orang tua calon murid mempersoalkan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi yang berlangsung di SMAN 3 Kota Bogor.

Musababnya, para orang tua menuding banyak praktik pindah KK atau kartu keluarga, sehingga menyebabkan anaknya tidak lolos atau diterima di SMAN 3 Kota Bogor melalui jalur zonasi.

Hal ini sendiri terungkap saat orang tua calon murid mengontrog SMAN 3 Kota Bogor pada Kamis, 20 Juni 2024, pasca pengumuman PPDB zonasi.

Salah satu orang tua, Slamet menjelaskan protes itu dilayangkannya karena merasa heran dan dirugikan dengan hasil PPDB jalur zonasi tersebut. Sebab menurut dia wilayah Ciheuleut yang merupakan alamat rumahnya berjarak sangat dekat dengan sekolah.

"Titik dari rumah sekitar 718 meter saja dan masih 1 kelurahan tapi putra saya (pendaftar) tidak masuk," kata dua.

Dirinya menduga hal itu terjadi karena adanya praktek pindah Kartu Keluarga yang dilakukan oleh pendaftar lain sehingga jarak titik koordinatnya lebih dekat ketimbang titiknya.

"Saya warga sini. Tinggal sudah 23 tahun. Setahu saya (warga yang mendaftar) cuma ada 2 orang. Itu teman anak-anak saya. Itu pasti karena kecurangan pindah KK," ujar dia.

Menanggapi itu, Wakil Kepala SMAN 3 Kota Bogor, Dedi Des Nurmahdi menuturkan, berdasarkan catatan pihaknya, posisi pendaftar yang berjarak 718 meter (milik Slamet) memang sudah termasuk dalam kuota di sekolah tersebut.

"Terakhir sebelum pengumuman itu kami coba urut ada kabar dari operator pendaftar yang terjauh itu di 702 meter. Sehingga keluhan di jarak itu memang sudah di luar dari posisi terakhir pada kuota 160 orang yang kami jaring," kata dia.

Dirinya menekankan bahwa pihak sekolah telah menjalankan penyelenggaraan PPDB dan seleksi di jalur zonasi sesuai dengan aturan.

Saat disinggung soal praktek pindah KK, dirinya menyebut bahwa hal itu tidak menjadi sebuah masalah dan dapat diterima secara administrasi dalam peraturan.

"Boleh nitip famili lain yang penting KK-nya sudah (diterbitkan selama) 1 tahun. Itu diterima secara administrasi. Boleh daftar. Syarat administrasinya 1 tahun. Kalau tidak (memenuhi) akan dikembalikan," ucap dia.

Dirinya menambahkan, pihak sekolah telah menyelenggarakan PPDB sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia justru khawatir apabila melakukan hal-hal di luar aturan yang berlaku.

"Kebijakan sekolah sesuai aturan. Kekuatan kami aturan. Kalau di luar (aturan) jutru kami takut dan kami selalu tanya ke atas yakni Kantor Cabang Dinas (KCD)," tandas dia. (rez)

Tags

Terkini