METROPOLITAN.ID - Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor berencana akan melibatkan pihak ketiga untuk menjaga kebersihan Pasar Jambu Dua.
Hal ini diklaim untuk meningkatkan kebersihan dan kenyamanan serta pengunjung di Pasar Jambu Dua.
“Soalnya Pasar Jambu Dua lantainya sudah menggunakan granit, ini harus menggunakan metode cleaning service,” kata Direktur Operasional (Dirops) Perumda PPJ Kota Bogor, Abdul Haris Maraden.
Menurut dia, keterlibatan pihak ketiga ini bukan hal yang baru. Perumda PPJ Kota Bogor sudah menerapkapkan hal yang sama di Blok F. Yang mana Blok F ini menjadi contoh kebersihan pasar dapat terjaga lebih baik.
“Bisa bedakan antara blok A, B dengan blok F. Di blok F tidak ada komoditi basah tapi hampir semua di Indonesia di pasar bersih mana-mana itu tempat basahnya punya metodologi itu. Jadi, kita berikan kepada profesional, tinggal proses kontrak,” ucap dia.
Tidak hanya itu, untuk menjamin kebersihan pasar, Perumda PPJ Kota Bogor tengah mempersiapkan tong sampah, agar pedagang bisa dengan mudah membersihkan sampah yang ada di sekitar mereka.
“Kita tengah mempersiapkan tong sampah yang besar yang bisa di dorong. Kita mencoba mencari model untuk komunikasi dengan pedagang, gimana caranya di sekitaran mereka radius 50 cm sampai satu meter mereka sapu sendiri sampahnya," ungkap dia.
Sementara, dijelaskan dia, untuk pekerjaan cleaning service ini direncanakan akan segera dimulai dalam waktu dekat, mengingat aktivitas jual beli harus segera berlangsung.
Sedangkan, untuk pembiayaan jasa cleanning service ditanggung oleh Perumda PPJ Kota Bogor, du mana anggaran tersebut termasuk dalam service charge yang dibebankan kepada para pedagang, yang juga mencakup kebersihan, keamanan, hingga listrik.
“Salah satu plan Perumda itu pelayanan kebersihan, keamanan. Yang disebut pengelola pasar itu satu keamanan, kebersihan, listrik, penertiban dan sebagainya," kata dia.
"Maka kita akan membayar pihak ketiga, disitulah bisnisnya perumda pasar kalau saya ngambil dari pedagang Rp 10 juta saya gimana caranya bayar Rp 8 juta ke pihak ketiga, baru itu dapat laba. Nah labanya itu dibelah ke pemerintah daerah,” tandasnya. (Rifal)