bogor-raya

Warga Naringgul Tolak Pembongkaran 196 Bangunan di Puncak Bogor, Petugas Satpol PP Layangkan Surat Peringatan Kedua

Kamis, 15 Agustus 2024 | 21:13 WIB
Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor melayangkan surat peringatan kedua ke pemilik 196 bangunan yang ada di Kampung Naringgul, Kecamatan Cisarua.

 

METROPOLITAN.ID - Petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Bogor didampingi Garnisun melayangkan surat peringatan kedua pembongkaran 196 bangunan tak berizin yang ada di wilayah Puncak, tepatnya di Kampung Naringgul, Kecamatan Cisarua pada Kamis, 15 Agustus 2024.

Menariknya, dari layangan surat peringatan kedua ini, sejumlah warga yang mengatasnamakan diri dari Forum Komunikasi Warga Naringgul (FKWN) menolak rencana pembongkaran tersebut.

"Kedatang kami ini untuk memberikan surat peringatan kedua. Ada 196 surat peringatan yang diberikan, kita hanya menyampaikan SP sesuai administratifnya saja kepada bangunan yang tidak berizin di Puncak," kata Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Bogor, Y Tritugastyo.

Sementara itu Marmono, selaku perwakilan Forum Komunikasi Warga Naringgul mengungkapkan alasan pihaknya menolak surat pembongkaran kedua ini. Musababnya, hal ini tidak sesuai surat peringatan dengan wilayah yang dituju.

"Tentunya kami warga Kampung Budaya Naringgul, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, menolak surat peringatan pertama dan kedua dari Satpol PP," kata dia.

"Kami mengerti peran fungsi Satpol PP hari ini tentunya selaku warga negara yang baik dan ikut dalam aturan semestinya dialog ataupun diskusi, kedatangan surat tersebut hari ini seolah menjadi terlapor. Sebaiknya pemerintah menjembatani komunikasi dua arah yang diagendakan pemerintah wilayah PTPN dan warga Kampung Naringgul yang didampingi oleh Muspika Kecamatan," sambungnya.

Penolakan tersebut didasari oleh fakta bahwa surat peringatan ditujukan kepada pemukiman warga, bukan kepada warung atau pedagang kaki lima (PKL).

"Kami meminta untuk diperlakukan selayaknya masyarakat Indonesia yang dihormati hak asasinya, sesuai dengan prinsip musyawarah mufakat seperti yang tercantum dalam Pancasila, sila keempat," ucap dia.

Lebih lanjut, Marmono menegaskan pentingnya keadilan sosial seperti yang tercantum dalam sila ke-5 di Pancasila.

"Pasal tersebut menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat," tandas dia.

Tags

Terkini