"Adapun pasal yang kita sangkakan kepada tiga pelaku curanmor ini adalah pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Polisi juga kini masih memburu sejumlah pelaku curanmor yang masih buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO). (Dev/Fin)***