bogor-raya

Polisi Bongkar Sindikat Curanmor di Babakanmadang, Belasan Motor Jadi Barang Bukti

Rabu, 21 Agustus 2024 | 14:28 WIB
Polsek Babakanmadang membongkar sindikat curanmor yang sudah beraksi selama dua tahun di wilayah Babakanmadang, Kabupaten Bogor dan sekitarnya. (Devina)

"Adapun pasal yang kita sangkakan kepada tiga pelaku curanmor ini adalah pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Polisi juga kini masih memburu sejumlah pelaku curanmor yang masih buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO). (Dev/Fin)***

Halaman:

Tags

Terkini