bogor-raya

Pengusaha hingga Warga Cibulao Gugat Pj Bupati Bogor, Tolak Pembongkaran Tidak Manusiawi di Puncak

Jumat, 23 Agustus 2024 | 10:31 WIB
Pemilik Resto and Cafe Puncak Asri bersama warga Cibulao akan menggugat Pj Bupati Bogor terkait pembongkaran PKL yang dianggap tak manusiawi. (Rizal)

"Jika kami dan warga sedang menggugat, berarti status quo berlaku. Artinya, selama status quo, tidak boleh ada perubahan atau tindakan di lahan tersebut. Selama belum ada putusan atau kebijakan dari pengadilan, tidak boleh ada tindakan apapun," jelas Yance.

Baca Juga: Pengumuman, yang Merasa Pernah Kehilangan Motor Sila ke Polsek Babakanmadang, Siapa Tau Ada Motor Kamu

Selain pengusaha, sebanyak 38 warga di Blok Cibulao atau Warpat juga mengajukan gugatan ke PTUN Bandung.

"Kami sudah lebih dari 20 tahun tinggal di Cibulao, dan karena tidak memiliki pekerjaan, wajar jika kami membuka warung di pinggir Jalan Raya Puncak ini," ujar Ade, warga asli Cibulao.

Ade menjelaskan bahwa dirinya pernah bekerja di SSBP dan telah mendapatkan SPH atau surat garapan dari PT SSBP.

"Beberapa warga di sini juga pernah bekerja di SSBP, namun karena tidak mendapat uang pesangon, kemudian diberikan tanah sebagai penghargaan untuk tempat tinggal," pungkasnya.

Baca Juga: Hanura Resmi Dukung Pasangan Heri Koswara dan Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Sebelumnya, Pemkab Bogor bakal melakukan penertiban PKL Puncak tahap dua pada 26 Agustus 2024.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasyid mengatakan, penataan kawasan Puncak tahap II merupakan penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. 

Nantinya, akan ada 196 bangunan di sepanjang Jalur Puncak, Cisarua yang bakal dibongkar.

Baca Juga: Besok! KPU Umumkan Penetapan Kursi dan Anggota DPRD Kota Bogor Terpilih 2024-2029

Cecep Imam mengaku pihaknya sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) I pada 6 Agustus 2024, SP II pada 15 Agustus 2024, dan SP III pada 20 Agustus 2024.

Lalu pada 21 Agustus 2024, pihaknya juga melakukan penyegelan dan pada 22 Agustus dilimpahkan ke Bidang Tibum Satpol PP.

"Dan pada 26 Agustus 2024 pelaksanaan eksekusi penertiban terhadap 196 bangunan di Jalur Puncak dengan menurunkan sebanyak kurang lebih 800 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, BPBD, Damkar, TNI dan Polri dan unsur vertikal lainnya," terangnya.***

Halaman:

Tags

Terkini