bogor-raya

Terlibat Korupsi Rp2,3 Miliar, Kejari Kota Bogor Tetapkan Mantan Pimpinan Bank Mandiri Warung Jambu Bogor jadi Tersangka

Jumat, 4 Oktober 2024 | 11:55 WIB
Mantan Pimpinan Bank Mandiri Warung Jambu tengah melengkapi berkas usai terlibat kasus korupsi Rp2,3 Miliar.

METROPOLITAN.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menetapkan mantan pimpinan Bank Mandiri KCP Warung Jambu Kota Bogor periode 2017-2020 berinisial ASR sebagai tersangka kasus korupsi dalam perkara pengelolaan keuangan bank. Akibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian mencapai Rp2,3 miliar.

Adapun, penahanan terhadap tersangka ASR dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Nomor: PRINT-01/M.2.12/Fd.1/10/2024 pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Kepala Kejari Kota Bogor, Melinda mengatakan, penahanan terhadap ASR dilakukan pada Kamis, 3 Oktober 2024 di Kantor Kejari Kota Bogor, dan langsung dititipkan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Paledang Bogor sampai dengan 22, Oktober 2024 nanti.

Adapun, korupsi yang dilakukan tersangka terjadi pada tahun 2019-2020 silam, dengan menawarkan pembukaan tabungan ke sebuah yayasan, akan tetapi malah menyelewengman dana tabungan untuk kepentingannya.

"Tersangka bekerjasama dengan pihak lain untuk melakukan penyelewengan. Jadi tabungan yang dibuka ini tidak melalui prosedur yang benar dan juga tanpa seizin yayasan sekali nasabah," kata Melinda.

Pelaku tersebut membuat kartu ATM tanpa seizin serta tanpa sepengetahuan pihak Yayasan, serta melakukan transaksi rekening di luar prosedur dan tanpa sepengetahuan pihak nasabah.

"Yayasan tersebut membuka rekening Tabungan Bisnis dengan tujuan hanya untuk menabung atau menampung setoran dan tidak untuk transaksi lainnya," ucap Kepala Kejari Kota Bogor.

"Semua kegiatan mulai dari penerbitan ATM, mobile banking, e-banking, dan lain sebagainya itu bukan keinginan yayasan," sambung dia.

Tidak hanya itu, ASR juga melakukan penarikan dana keluar dari rekening Yayasan. Dimana, penarikan tersebut menimbulkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp2.309.025.000.

Kepala Kejari Kota Bogor itu menegaskan penahanan tersangka ini merupakan komitmen Kejari Kota Bogor dalam memperjuangkan penegakan hukum serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

"Penindakan korupsi akan terus dilakukan agar tidak ada tempat yang aman dan nyaman bagi pelaku kejahatan khususnya pelaku korupsi," tegasnya. (Rifal)

Tags

Terkini