METROPOLITAN.ID - Petugas kepolisian dari Satnarkoba Polresta Bogor Kota menggelar razia minuman keras atau miras ilegal pada Kamis, 17 Oktober 2024 malam.
Dari hasil razia ini, petugas kepolisian berhasil mengamankan puluhan botol miras dari dua warung kelontong yang ada di wilayah Kota Bogor.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra Mulyana mengungkapkan, operasi razia miras berlangsung sekitar pukul 20:00 WIB, dengan menyisir dua lokasi berbeda.
Di mana, dari dua lokasi tersebut penjual miras ilegal berjualan menggunakan warung kelontong.
"Sasarannya warung kelontong atau ruko yang menjual minuman miras di wilayah Kota Bogor," kata Kompol Eka Candra Mulyana.
Untuk lokasi pertama berlangsung di Jalan Pahlawan, Kecamatan Bogor Selatan. Di mana, jajarannya berhasil mengamankan sebanyak 30 botol miras jenis ciu dengan ukuran kemasan yang berbeda.
"Kita berhasil mengamankan 15 botol minuman jenis ciu ukuran 1,5 liter dan 15 botol ciu berukuran 600 mili," ucap Kompol Eka Candra Mulyana.
Sedangkan, di lokasi kedua di Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Bogor Tengah, pihaknya berhasil mengamankan 25 botol miras dari berbagai merk.
"10 botol miras jenis intisari 600 mili, 7 botol miras anggur merah 600 mili, 3 botol miras anggur putih 600ml dan 5 jenis arak putih 600 ml," imbuh Kompol Eka Candra Mulyana.
Ditambahkan Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, siapapun yang menjual miras ilegal pihaknya akan tindak tegas, yang menganggu Kamtibmas di Kota Bogor. (Rifal)