METROPOLITAN.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor bakal melarang bus melintas di jalur alternatif Puncak Bogor, khususnya saat Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kebijakan ini diambil Dishub Kabupaten Bogor mengingat sering terjadi kecelakaan bus terperosok ke dalam jurang di jalur alternatif Puncak Bogor.
Belum lama ini, sedikitnya dua bus terperosok di jalur alternatif Puncak Bogor.
Baca Juga: Habis Kondangan Dua Wanita Malah Nyasar di Hutan Jonggol Gegera Ikuti Google Maps
Puluhan orang menjadi korban luka-luka akibat bua terperosok dengan rincian dua luka berat, 24 orang luka ringan, 25!orang mengalami shock dan satu orang meninggal dunia.
Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kabupaten Bogor Dadang Kosasih mengaku akan segera membahas larangan bus masuk ke jalur alternatif Puncak, khususnya di momen libur Nataru.
"Kita berharap semua bus tidak diperbolehkan untuk masuk (ke jalur alternatif Puncak Bogor), kecuali yang 3/4, kita lihat dulu hasil forum itu seperti apa," kata Dadang, Senin, 9 Desember 2024.
Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Teman, Remaja 15 Tahun Tewas Diserang Komplotan Bersenjata di Pamijahan Bogor
Pertimbangan ini akan diajukan Dishub dalam forum kordinasi persiapan libur Natal dan Tahun Baru yang akan segera digelar.
"Nanti akan di forum kan dulu, semoga semuanya sepakat bahwa mobil yang besar tidak boleh lewat jalan alternatif," ujarnya.
"(Pertimbangannya) Jalan kecil, terus kedua curam dan kelayakan kendaraan," sambung Dadang.
Baca Juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Pemkab Bogor Janji Perbaiki Fasilitas di Jalur Puncak
Saat sudah disepakati dalam forum, Dishub Kabupaten Bogor akan segera mensosialisasikannya dengan cara memasang spanduk larangan.
"Kita sosialisasi melalui spanduk dan berbentuk larangan, nanti kita buatkan rambu, itu pun kalau semua sudah sepakat, bahwa (bus besar) gak boleh lewat jalan alternatif," pungkasnya. (Cr1/fin)***