METROPOLITAN.ID - Polres Bogor membubarkan balap liar di Jalan Alternatif Sentul, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Minggu, 15 Desember 2024.
Kasat Samapta Polres Bogor AKP Yogi Nugraha mengatakan, pembubaran aksi balap liar itu dilakukan sekitar pukul 04.40 WIB.
"Personel yang diterjunkan dengan cepat mengamankan lokasi dan membubarkan kerumunan pelaku balap liar," kata Yogi, Minggu, 15 Desember 2024.
Baca Juga: Tabung Setrika Uap Meledak, Satu Pekerja Tewas di Pabrik Ciseeng
Selain membubarkan balap liar yang membahayakan, petugas juga berhasil menyita belasan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi surat-surat kelengkapan ke alias bodong.
"Petugas mengamankan 15 unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat dan kelengkapan berkendara," ungkapnya.
Rata-rata, kendaraan yang diangkut merupakan jenis matik seperti Honda Beat, Yamaha Mio, Honda Vario dan Honda PCX.
"Dengan beberapa unit tidak memiliki pelat nomor atau kelengkapan bodi," sambungnya.
Menurutnya, operasi ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya pada akhir pekan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dalam beraktivitas, terutama pada malam hari, dan menjauhi kegiatan yang melanggar hukum seperti balap liar, kegiatan rutin ini akan terus kita lakukan," pungkasnya. (Cr1/fin)