bogor-raya

Polisi Ringkus Komplotan Spesialis Pencurian Mobil di Bogor-Cianjur-Sukabumi: 9 Orang Ditangkap, Penadah Diburu

Kamis, 19 Desember 2024 | 16:54 WIB
Polresta Bogor Kota merilis kasus pencurian mobil di wilayah Bogor-Cianjur-Sukabumi.

METROPOLITAN.ID - Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil meringkus komplotan spesialis pencurian mobil di wilayah Bogor, Cianjur dan Sukabumi.

Total ada 9 orang pelaku pencuri mobil yang berhasil diamankan. Diantaranya, berinisial MI, AS, IS, N, I, M, DK, SA dan WS.

Hal ini sendiri terungkap saat Polresta Bogor Kota menggelar press rilis di halaman Mako nya di Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah pada Kamis, 19 Desember 2024.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, ke 9 tersangka ini melakukan aksi pencurian mobil sejak tahun 2023.

"Ini diungkapkan adanya 7 laporan polisi di wilayah Kota Bogor. Mereka ini terdiri dari dua kelompok, kemudian dari dua komplotan ini menjadi satu dengan 9 tersangka," kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

"Peran dari tersangka ini ada yang mencari sasarannya, kedua mengawasi sekitar dan ketiga eksekutor. Pelaku yang eskekutor ada yang memecah kaca, membuka kap mobil untuk mematikan alarm, dan kemudian ada yang menghidupkan mobil," sambungnya.

Sementara, Kapolresta menjelaskan para tersangka ini berhasil diamankan jajaran Satreskirm Polresta Bogor Kota di wilayah Sukabumi. Di mana pada saat itu mereka diketahui hendak melancarkan aksi pencurian mobil.

"Kita pergok mereka sebelum melakukan aksinya. Penangkapan kita kejar-kejaran karena pelaku melarikan diri dan menabrak mobil kita, sampai anggota kita ada yang terluka," jelas dia.

Selain itu, hasil dari pencurian mobil ini para tersangka menjualnya ke penadah dengan harga yang bervariasi, tergantung jenis mobil kendaraanya.

"Toyota kijang dijual dengan harga Rp7 juta, Toyota Avanza Rp21 juta, Toyota Avanza Rp15 juta, Suzuki Pickup Rp13,5 juta dan Daihatsu Pickup Rp20 juta," imbuhnya.

Atas pebuatannya, dilanjutkan Kapolresta Bogor Kota, 9 tersangka ini dijerat pasal 363 KHUPidana dengan hukuman ancaman 9 tahun penjara.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Roznaldi mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah mengantongi identitas penadah yang menerima hasil pencurian mobil dari 9 tersangka tersebut.

"Untuk penadah di wilayah Bogor, Sukabumi sampai Jakarta, identitas sudah diketahui dalam waktu dekat kita akan kejar," kata dia.

Disisi lain, Kasat Reskrim menuturkan, hasil kendaraan yang dicuri ini digunakan para pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.

Halaman:

Tags

Terkini