METROPOLITAN.ID - Dua anggota polisi di Polres Bogor terancam mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)di awal tahun 2025.
Satu anggota polisi diduga melakukan aktivitas yang berkaitan dengan narkotika, sedangkan satu lainnnya diduga terlibat penipuan.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, dua anggota polisi yang bakal dipecat lewat PTDH ini karena dianggap telah mencoreng nama instansi kepolisian.
Baca Juga: Nekat Terobos Car Free Night di Puncak Bogor, Sejumlah Kendaraan Diputarbalikkan
"Yang pertama terkait dengan narkotika, yang kedua terkait dengan penipuan," kata Rio, Selasa, 31 Desember 2024.
Kepada dua anggota tersebut, AKBP Rio Wahyu Anggoro menegaskan akan segera mengambil langkah pemberhentian tidak dengan hormat atau PDTH di awal tahun 2025 ini.
"Proses PTDH di paparan ini nihil, tapi saya pastikan di awal Januari ada dua orang (yang diberhentikan)" tegasnya.
Baca Juga: Sepanjang 2024, Polres Bogor Tangani 1.717 Kasus Kejahatan
"Jadi saya terbuka kepada seluruh masyarakat, bahwa kita tegas kepada personel Polri yang melakukan pelanggaran tercela," jelas AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Ia menjelaskan, di tahun 2024, ada 10 anggota Polres Bogor yang melakukan pelanggaran kode etik.
Angka pelanggaran kode etik ini naik jika dibandingkan dengan tahun 2023 yang hanya 7 anggota.
Baca Juga: Resmi Berlaku! Barang Mewah Ini Mulai Kena PPN 12 Persen, Simak Daftar Lengkapnya
"Pelanggaran kode etik ini ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan sanksi pidana," terangnya.
Kepada para anggotanya, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengimbau untuk tidak main-main dengan narkotika dan kegiatan lainnya yang dapat mereduksi atau merusak nama kepolisian.