Kepala Dishub Kota Bogor, Marse Hendra Saputra mengungkapkan, pemberhentian operasional sementara Biskita ini dilakukan oleh pihak BPTJ langsung.
"Diberhentikan sementara mulai 1 Januari 2025 sampai maksimal 30 hari kedepan," kata Marse Hendra Saputra saat dikonfirmasi Metropolitan.id pada Selasa, 31 Desember 2024.
Adapun, ia menuturkan pada tahun 2025 mendatang operasional Biskita Transpakuan ini diharapkan dapat difasilitasi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Dari BPTJ menjawab, Insya Allah masih akan difasilitasi tahun 2025 oleh kementerian, hanya saja perlu waktu karna masa transisi dari BPTJ ke DITM," tandasnya. (Rifal)