METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mencatat ada 45 ribu warga Jakarta yang saat ini ber-KTP Kabupaten Bogor.
Banyaknya warga pindahan dari Jakarta ini adalah dampak dari penonaktifan KTP oleh Pemerintah Provinsi Jakarta untuk ketertiban administrasi yang dimulai pada April 2024 lalu.
Tercatat, sejak April hingga Desember 2024, sedikitnya ada 45 ribuan warga Jakarta yang saat ini berdomisili di Kabupaten Bogor.
"Data terakhir kemarin dapat informasi untuk kabupaten Bogor itu kurang lebih di 45 ribuan penduduk ya (pindahan dari Jakarta), kurang lebih yang sudah wajib KTP di 30 ribuan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipili (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, Hadijana, Rabu, 8 Januari 2025.
Mulanya, kata Hadijana, warga-warga ini bertempat tinggal di Jakarta, sehingga memiliki KTP Jakarta.
Namun, perkembangan Jakarta yang pesat membuat mereka perlahan bergeser untuk mencari tempat tinggal di wilayah penyangga Jakarta.
"Mungkin karena perkembangan Jakarta, mereka perpindahan penduduk bergeser tempat tinggalnya berpindah keluar Jakarta, se-Jabodetabek, Bogor yang paling banyak," ungkapnya.
Namun, warga-warga yang pindah dari Jakarta itu tidak mengubah admistrasi kependudukannya, atau masih tetap berkartu tanda penduduk Jakarta.
Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi Jakarta pun mengambil langkah untuk menonaktifkan KTP warga Jakarta yang sudah tidak lagi bertempat tinggal di Jakarta hingga akhirnya mereka pindah administrasi kependudukan. (Cr1/fin)