bogor-raya

Sah! Dedie-Jenal jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Periode 2025-2030

Kamis, 9 Januari 2025 | 21:17 WIB
Momen foto bersama dalam acara penetapan wali kota dan wakil wali kota Bogor yang diselenggarakan KPU Kota Bogor.

METROPOLITAN.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor secara resmi menetapkan Pasangan Dedie A Rachim dan Jenal Mutaqin menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor terpilih periode 2025-2030.

Penetapan ini berlangsung dalam rapat pleno terbuka yang diselenggarakan KPU Kota Bogor di Hotel Braja Mustika, Kecamatan Bogor Barat pada Kamis, 9 Januari 2025.

Adapun, penetapan ini mengacu pada putusan KPU Kota Bogor dengan Nomor 4/PL.02.7-BA/3271/2025 tentang penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Sementara itu, berdasarkan penetapannya, pasangan Dedie-Jenal disebutkan meraih suara terbanyak dengan perolehan 183.500 suara di Pilkada 2024 Kota Bogor.

Dalam sambutannya, Dedie A Rachim mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya Pilkada 2024 yang bisa dikatakan sebagai salah satu Pilkada terbaik di Indonesia.

Semoga, hal ini bisa menjadi sebuah langkah yang bisa dimaknai sebagai sebuah upaya dalam membangun Kota Bogor menjadi lebih baik lagi ke depan.

"Ucapan terima kasih kepada seluruh penyelenggara KPU, Bawaslu, khususnya juga kepada warga Kota Bogor yang sudah berpartisipasi dalam Pilkada dan apresiasi kepada TNI Polri," kata Dedie A Rachim.

"Selanjutnya Pilkada sudah selesai. Hari ini ke depan kita menyongsong Kota Bogor yang lebih baik. Tentunya kebersamaan harus kita jalin kembali," sambungnya.

"Terima kasih. Kemarin ada persaingan, tapi ke depan harus ada satu persatuan. Kemarin kita berbeda, tapi Insya Allah ke depan kita akan bersama," ujar dia.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Bogor, M Habibi Zaenal Arifin mengungkapkan, bahwa penetapan ini merupakan tahapan terakhir dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.

Di mana, penetapan dilakukan berdasarkan intruksi dari KPU RI, yang mana daerah yang tidak ada gugatan ke MK bisa melakukan penetapan pasangan peraih suara terbanyak.

Adapun, setelah ini, tahap selanjutnya adalah melaksanakan pelantikan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor terpilih yang ranahnya ada di pemerintahan.

"Untuk pelantikan kita masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat," kata M Habibi Zaenal Arifin. (cr2/rifal)

Tags

Terkini