METROPOLITAN.ID - Suami yang tega membacok istrinya di Desa Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor kini telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)" kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, Jumat, 10 Januari 2025.
Menurutnya, pelaku suami bacok istri dijerat Pasal 44 ayat 2 UU Penghapusan KDRT dan atau atau Pasal 351 ayat 2 KUHPidana.
Pasal 44 ayat 2 undang-undang penghapusan KDRT mengatur tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban luka berat.
Pelaku KDRT yang melanggar pasal ini dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta.
Baca Juga: Truk Terguling, Galon Berserakan di Tol Jagorawi
Sedangkan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana mengatur tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat.
penganiayaan yang melanggar pasal ini dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun.
Teguh menjelaskan, peristiwa penganiayaan yang berujung suami bacok istri ini terjadi pada Kamis, 9 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB.
Pelaku SN (36) dan istrinya yang menjadi korban, NS, sempat cekcok sebelum terjadi penganiayaan sadis tersebut karena sang istri menegur suaminya untuk tidak menjadikan rumahnya sebagai lokasi prostitusi online atau Open BO.
Baca Juga: Bukannya Nyanyi Malah Nyuri Motor, Pengamen Habis Dihajar Warga
"Pelaku dan korban yang merupakan pasangan suami istri cekcok yang diduga penyebab nya karena Korban menegur pelaku karena sering menjadikan rumah tersebut sebagai tempat transit bagi pemesan open BO melalui aplikasi MiChat," ujarnya.
Karena tak terima ditegur, pelaku mengambil golok di dapur dan menghampiri korban yang sedang duduk di dapur.
Pelaku langsung meluapkan emosinya dengan membacok istrinya di sejumlah bagian tubuh hingga wajah.