METROPOLITAN.ID - Kabar kurang mengenakan datang untuk masyarakat Kota Bogor, terkhusus bagi para pengguna Biskita Transpakuan.
Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dikabarkan tidak akan melanjutkan program subsidi untuk Biskita Transpakuan yang ada di Kota Bogor.
Musababnya, BPTJ sudah menyerahkan sepenuhnya pengelolaan Biskita Transpakuan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai tahun 2025 ini.
Seperti diungkapkan Plt Kepala BPTJ, Suharto. Menurut dia, upaya untuk proses hand over atau menyerahkan transportasi massal milik Kota Bogor juga sudah dilakukan sejak tahun 2023 lalu.
Di mana, proses pengalihan ini tercantum sebagaimana surat kesanggupan pelimpahan subsidi angkutan umum dengan skema BTS di Kota Bogor Tahun 2025 dari Dinas Perhubungan Kota Bogor kepada BPTJ tanggal 25 Juni 2024 lalu.
"Kami sudah menyampaikan kepada Pemkot Bogor untuk segera mempersiapkan proses pengalihan layanan ini. Tapi karena waktu itu Pemkot Bogor belum siap dan waktu yang tidak memungkinkan untuk proses pengalihan akhirnya kami kembali memperpanjang hingga Tahun 2024," kata Suharto.
"Dan pada tahun lalu, Kota Bogor sudah menyatakan kesiapannya untuk mengelola Biskita dengan mengalokasikan sebesar Rp10 Miliar. Artinya pengalihan ini memang tidak dilakukan sepihak dan tidak mendadak namun ada proses yang dilakukan cukup panjang," sambungnya.
Menurut dia, Kemenhub selaku pembina telah memberikan contoh bagaimana mengelola penyediaan layanan transportasi yang aman, nyaman dan terjangkau atau. Tapi ada batas waktu, yang sifatnya sementara dan tidak sepanjang tahun.
Ia melihat, merujuk pada regulasi yang ada, disebutkan bahwa ada pembagian kewenangan yang jelas. Dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 138-139 yang berisikan bahwa pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya angkutan umum yang aman, nyaman dan terjangkau.
Tidak hanya itu, dalam PP 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, mengamanatkan agar pajak kendaraan bermotor minimalnya 10persennya digunakan untuk peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
"Oleh karena itu, kami berharap Kota Bogor dapat mengoptimalkan sumber daya yang ada untuk mendukung keberlanjutan layanan angkutan umum massal secara bertahap," jelas Suharto.
Sementara, Plt BPTJ itu menjelaskan bahwa untuk saat ini terdapat kebijakan rasionalisasi anggaran di seluruh lingkungan pemerintah pusat yang berdampak pada pengurangan sejumlah program dan kegiatan di Kementerian Perhubungan.
"Dengan adanya rasionalisasi anggaran tersebut tidak mungkin lagi Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran untuk program subsidi Layanan Angkutan Umum Massal Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan (BTS) di Kota Bogor,” ujar Suharto.
Atas hal ini, Biskita Transpakuan pun terancam tidak bisa beroperasi pada tahun 2025 ini, karena tidak memiliki pembiayaan operasional.