bogor-raya

Petugas Gabungan Sita Ratusan Botol Miras dari Warung Kelontong hingga Kafe di Kota Bogor, Diwarnai Adu Mulut Gegara Izin Palsu

Jumat, 17 Januari 2025 | 09:26 WIB
Petugas gabungan melakukan rasia miras di wilayah Kota Bogor. (Fadli Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Petugas gabungan terdiri dari Satpol PP bersama Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindak) Kota Bogor melalukan razia minuman keras atau miras tidak berizin di wilayah Kota Bogor pada Kamis, 16 Januari 2025 malam.

(Fadli Metropolitan)

Razia dilakukan di beberapa titik di wilayah Kota Bogor, dan hasilnya petugas berhasil menyita ratusan botol miras dari berbagai macam golongan.

Kabid Gakperda Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana mengatakan, razia miras dilakukan di Alun-alun Kota Bogor.

"Tadi sasarannya penjual di kios kios sekitar Alun-Alun Kota Bogor, Paledang, Pancasan, Bantar Jati, dan terakhir di tempat kafe (Apple Jack)," kata Asep Setia Permana.

Menurut dia, petugas berhasil menyita kurang lebih sekitar 250 botol miras yang dijual secara ilegal atau tidak memiliki izin dari beberapa warung kelontong dan kafe.

"kita dapatkan kurang lebih 250 botol. Ini minuman golongan a, b, dan c tidak berizin kita amankan dan kita akan musnahkan," ucap dia.

Disisi lain, saat melakukan razia di salah satu warung kelontong, petugas sempat beradu mulut dengan penjual miras ilegal tersebut.

"Iya, jadi tadi ada upaya-upaya dari pedagang ini yang memang memiliki izin palsu. Kita cek menggunakan handphone tidak muncul. Kita lakukan upaya. Pemilik yang bersangkutan menginginkan di sidang," jelas dia.

Dengan demikian, Satpol PP Kota Bogor rencananya akan melakukan pemusnahan terhadap botol miras yang berhasil disita.

"Kita amankan dan kalau untuk dimusnahkan kita akan musnahkan," tandas Asep Setia Permana. (Rifal)

Tags

Terkini