METROPOLITAN.ID - Kejaksaan Negeri atau disingkat Kejari Kota Bogor bersama dengan Kejari Pangkal Pinang dan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung berhasil menangkap pelaku tindak pidana korupsi bernama Iwan Rinaldi di Jalan Cipinang Gading No 15, RT 03/04, Kelurahan Ranggamekar, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor pada Kamis, 16 Januari 2025.
Iwan Rinaldi merupakan tersangka kasus korupsi yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pengadaan Sistem Adminsitrasi Pimpinan (SAP) Kantor Arsip Kota Pangkal Pinang pada tahun 2008 lalu.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1328 K/Pid.Sus/2012 tanggal 19 September 2012, tersangka korupsi ini dijerat pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp200.000.000, subsider 2 bulan kurungan dan uang pengganti Rp232.000.000, subsider 6 bulan penjara.
Kasi Intel Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha mengatakan, penangkapan terhadap pelaku tindak pidana korupsi SAP Kantor Arsip Kota Pangkal Pinang ini sekitar pukul 18:05 WIB.
Penangkapan dilakukan bersama dengan Tim Intelijen Gabungan dari Kejari Pangkal Pinang dan Kejati Bangka Belitung yang dipimpin oleh Kasi V pada Asisten Bidang Intelijen Kejati Bangka Belitung.
"Berkat kerjasama yang baik dengan masyarakat serta dukungan teknologi informasi, proses penangkapan berlangsung secara cepat dan tanpa perlawanan berarti dari pelaku," kata Sigit P Nugraha pada Jumat, 17 Januari 2025.
Menurut dia, DPO telah dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk dilakukan proses administrasi dan pemeriksaan awal. Selanjutnya, pelaku akan segera diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
"Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan RI dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu," ucap dia.
"Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama semua pihak yang terlibat, termasuk Kejari Pangkal Pinang dan masyarakat yang memberikan informasi penting terkait keberadaan DPO," sambungnya.
Pada kesempatan ini, Kejaksaan Negeri Kota Bogor mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dengan memberikan informasi jika mengetahui keberadaan DPO atau pihak-pihak lain yang melanggar hukum.
"Dengan adanya penangkapan ini, Kejari Kota Bogor berharap dapat memberikan pesan kuat tentang pentingnya supremasi hukum dan menegaskan bahwa kejahatan tidak memiliki tempat untuk bersembunyi," tandas Sigit P Nugraha. (Rifal)