bogor-raya

Polisi Ungkap Peredaran 21 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Pil Ekstasi di Bogor: Pelaku Masuk Jaringan Sumatera, Terancam Dihukum Mati

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:27 WIB
Polisi menggelandang pelaku pengendar narkoba berinisial H. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 21 Kg sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi. (Fadli Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Polresta Bogor Kota memberikan update terbaru pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah Kota Bogor, atas kasus penangkapan satu orang pelaku berinisial H dengan barang bukti sebanyak 21 Kg sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi.

(Fadli Metropolitan)

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo menuturkan, berdasarkan hasil pengembangan, pelaku ini merupakan kurir narkoba yang masuk jaringan dari wilayah Sumatera.

Adapun, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku berisinial A yang saat ini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Pelaku mengakui bahwa dirinya seorang kurir lintas Sumatera. Kemungkinan akan diedarkan diwilayah Jabodetabek," kata Kapolresta Bogor Kota saat melakukan press rilis Jumat, 17 Januari 2025.

Sebelum diedarkan, barang narkoba itu disimpan terlebih dahulu dengan cara berpindah-pindah tempat.

"Kemudian sekitar 5-7 hari dibawa dengan berpindah-pindah tempat dari hotel ke hotel," ucap Kombes Pol Eko Prasetyo.

Selain itu, dirinya mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku sebagai kurir narkoba ini dijanjikan imbalan dari dari DPO A sebanyak Rp50 juta.

"Dijanjikan Rp50 juta baru masuk DP Rp20 juta. karena pelaku ini baru sekali menjadi kurir dan belum pernah bertemu dengan DPO A, hanya melalui by phone," imbuh dia.

Disisi lain, diungkapkan Kapolresta, dengan berhasil diamankannya narkoba sebanyak 21 Kg sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi itu, pihaknya dapat menyelamatkan kurang lebih sekitar 125 ribu jiwa.

"Dengan barang bukti yang sudah kita amankan, bisa menyelamatkan kurang lebih 125 ribu jiwa," jelasnya.

Atas perbuatannya, ditambahkan Kapolresta, pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI No 35 tahun 2009.

"Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegas Kombes Pol Eko Prasetyo.

Disisi lain, untuk mengetahui siapa dibalik DPO A ini, Polresta Bogor Kota akan meminta bantuan penyelidikan ke Bareskrim Polri.

Halaman:

Tags

Terkini