bogor-raya

Polisi Sita Belasan Botol Miras dari Warung Kelontong di Jalan Sholeh Iskandar Bogor

Minggu, 9 Februari 2025 | 15:38 WIB
Polisi berhasil mengamankan miras ilegal di warung kelontong yang ada di Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor.

METROPOLITAN.ID - Petugas kepolisian dari Polsek Tanah Sareal berhasil mengamankan belasan botol miras atau minuman keras pada Sabtu, 8 Februari 2025 malam.

Belasan botol miras itu diamankan dari warung kelontong yang ada di Jalan Sholeh Iskandar, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Kapolsek Tanah Sareal, Kompol Ariani mengatakan bahwa timnya telah melakukan operasi Miras di sekitaran Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor.

"Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari aduan masyarakat yang melaporkan adanya penjualan miras ilegal di sekitar lokasi kawasan Jalan Sholeh Iskandar," kata Kompol Ariani.

Menurutnya, dari hasil razia ini, timnya berhasil mengamankan sejumlah miras yang diketahui merupakan miras ilegal.

"Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi 15 Botol ciu ukuran 600 ml, 2 botol miras jenis intisari dan 5 plastik ciu yang telah dicampur Coca-cola," ungkapnya.

Ditambahkan dia, hasil barang bukti ini langsung diamankan ke Mako Polsek Tanah Sareal, untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

"Dengan adanya operasi ini, kami berharap dapat menanggulangi miras Ilegal di wilayah Tanah Sareal serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," pungkasnya. (Cr2)

Tags

Terkini