METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Satpol PP berencana akan mengeluarkan surat imbauan kepada Tempat Hiburan Malam (THM) jelang bulan ramadhan.
Surat imbauan yang diedarkan ini berisi larangan beroperasi kepada para pelaku usaha THM di Kota Bogor, seperti tempat karaoke dan lain-lainnya.
Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan, dalam larangan tersebut nantinya akan ada beberapa klasifikasi atau penggolongan.
"Contoh live musik setelah teraweh sampai pukul 01.00 dini hari. Yang tidak boleh menjual minuman beralkohol," kata Agustian Syach.
Menurut dia, imbauan tersebut untuk menjaga Khamtibmas dan juga untuk masyarakat Kota Bogor yang sedang menjalani puasa bisa berjalan dengan tenang.
"Mungkin ada beberapa yang akan dikeluarkan oleh Pemkot Bogor. Yang terpenting tujuannya untuk meningkatkan kualitas beribadah di Kota Bogor," ucap dia.
Tidak hanya itu, dalam menyambut bulan ramadhan nanti jajaran Satpol PP juga akan melakukan razia minuman keras atau miras dan petasan yang dijual diwilayah Kota Bogor.
"Iya razia miras dan petassn menjelang ramadhan akan dilakssnakan," tegasnya.
Namun, beberapa imbauan ini belum bisa dipastikan olehnya. Karena harus dilakukan pengkajian terlebih dahulu serta membahasnya dengan Wali Kota Bogor terpilih Dedie A Rachim.
"Kita nanti akan dikaji oleh tin, nanti dari Wali Kota Bogor terpilih pak Dedie seperti apa kebijakannya," pungkasnya. (Rifal)