bogor-raya

Pemkot Bogor Tetapkan Status Keadaan Darurat Bencana di Kota Bogor, Berlaku Selama 30 Hari

Rabu, 5 Maret 2025 | 04:24 WIB
Kondisi Jalan Saleh Danasasmita yang terputus imbas bencana tanah longsor. (Dok BPBD Kota Bogor)

METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kota atau disingkat Pemkot Bogor menetapkan status keadaan darurat bencana selama 30 hari ke depan setelah Kota Bogor dilanda bencana dua hari berturut-turut pada Minggu dan Senin, 2-3 Maret 2025.

Keputusan ini diperkuat dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor Nomor 300.2/KEP.88-BPBD/2025 tentang penetapan status keadaan darurat bencana hidrometeorologi di wilayah Kota Bogor pada Selasa, 4 Maret 2025.

Penetapan status keadaan darurat bencana hidrometeorologi ini menimbang telah terjadinya bencana alam angin, banjir, dan tanah longsor di beberapa titik lokasi di Kota Bogor pada tanggal 2 dan 3 Maret 2025.

Sesuai hasil kaji cepat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bogor serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, perlu menetapkan Keputusan Wali Kota tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Hidrometeorologi di Wilayah Kota Bogor.

"Dalam putusan itu, menetapkan Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Hidrometeorologi di Wilayah Kota Bogor," ungkap Dedie A Rachim dalam SK-nya.

Kemudian, Status Keadaan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan selama 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak tanggal 4 Maret 2025 sampai dengan 2 April 2025.

Status Keadaan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dapat diakhiri atau diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Rifal)

Tags

Terkini