METROPOLITAN.ID - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor mengaku menerima aduan terkait kasus kekerasan terhadap anak berupa penganiayaan yang dilakukan ayah tiri di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor pada Selasa, 4 Maret 2025 kemarin.
Dari kejadian ini, korban yang masih balita itu harus mengalami luka lebam di bagian wajah, dan saat ini sedang menjalani perawatan di RSUD Kota Bogor.
Ketua KPAID Kota Bogor, Dede Siti Aminah mengatakan, awal mula pihaknya mendapatkan informasi dari keluarga korban yang melaporkan kejadian penganiayaan ini ke KPAID Kota Bogor.
"Kemarin siang dari pihak keluarga ada yang datang ke KPAID melaporkan atas apa yang terjadi terhadap anak (penganiayaan)," kata Dede Siti Amanah pada Rabu, 5 Maret 2025.
Meski begitu, diakuinya, KPAID Kota Bogor belum mengetahui pasti kronologi kejadian kekerasan terhadap anak tersebut, saat ini pihaknya masih terus mengumpulkan keterangan akan kasus tersebut.
"Kronologi kita masih mencoba mengumpulkan menjadi satu kesimpulan. Karena kemarin yang datang ke kami masih ada beberapa yang tidak sinkron dengan pihak lain," imbuhnya.
"Artinya ada dua pihak keluarga dari pihak ayah kandung dan pihak ibu, jadi mungkin kita akan coba atur tugas untuk mencari kronologi yang satu," sambungnya.
Sementara, Ketua KPAID Kota Bogor itu menuturkan bahwa kekerasan terhadap anak berusia lima tahun itu dilakukan oleh ayah tirinya dengan cara dipukul.
"Anak ini dilakukan kekerasan ayah tirinya dengan cara langsung menggunakan tangan (dipukul). Untuk luka tadi saya saksikan langsung ada dimata dan kemarin dapat informasi ada dibagian kepala juga," jelasnya.
Selain itu, dirinya mengungkapkan bahwa kondisi anak saat ini sudah membaik dan masih menjalani perawatan di RSUD Kota Bogor.
"Alhamdulillah tadi saya tinjau kondisi anak sudah bisa tersenyum insya allah bisa lebih baik kondisinya, sudah di tangani juga oleh konselor dari UPT DPPA, DP3A dan udah mendapatkan konseling anak," ungkap dia.
Ditambahkan dia, kejadian kekerasan terhadap anak ini menjadi peringatan untuk masyarakat agar tidak memberikan toleransi, dan tidak memberikan kelonggaran atas pelaku kekerasan terhadap anak.
"Jadi mudah-mudahan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, dan semoga proses hukum bisa berjalan dengan baik, dengan lancar, dan kita tegakan hukum supaya anak ini dapat keadilan yang seadil-adilnya," ujarnya.
Sementara itu, Kasatreskim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi mengungkapkan, luka lebam yang dialami korban anak berusia lima tahun itu murni oleh tindakan kekerasan.