bogor-raya

Gudang MinyaKita Palsu di Sukaraja Terbongkar, Takaran Dikurangi dari 1 Liter Jadi 750 Mililiter

Senin, 10 Maret 2025 | 18:57 WIB
Polres Bogor membongkar gudang Minyakita palsu di desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Senin, 10 Maret 2025. (Arifin - Metropolitan)

Setelah berhasil dikemas, Minyakita palsu itu diedarkan ke distributor tingkat pertama dengan harga Rp15.600 per kemasan.

"Jadi bukan cuma takarannya yang berkurang, pelaku juga menjualnya ke konsumen dengan harga di atas HET. Di mana sesuai aturan pemerintah, harga Minyakita seharusnya diterima konsumen akhir adalah Rp 15.700," terangnya.

Dalam satu bulan beroperasi, tersangka mampu meraup keuntungan hingga Rp600 juta dari perbuatan curang tersebut.

Tersangka terancam Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

"Dan juga Pasal 160 juncto Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Di mana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Lapangan Kerja dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya. (aji/fin)

Halaman:

Tags

Terkini