METROPOLITAN.ID - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Kota Bogor akan segera berubah nama menjadi PT Bank Kota Bogor (Perseroda).
Adapun, perubahan nomenklatur dan badan hukum ini dilakukan sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Di mana, dalam regulasi ini salah satunya diatur, pemerintah daerah diminta melakukan perubahan bentuk badan hukum BPR dan BPR Syariah menjadi perseroan terbatas atau koperasi.
"Iya benar. Bank Kota Bogor akan berubah menjadi PT," kata Direktur Utama Perumda Bank Kota Bogor, Tommy Indra Gunawan
Menurutnya, usulan perubahan status ini masih dalam tahap pembentukan Peraturan Daerah (Perda), yang mana naskah akademik dan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah diserahkan ke Bapemperda DPRD Kota Bogor.
"Dan ini juga telah melalui tahapan harmonisasi Draft Raperda di Kementerian Hukum Republik Indonesia, saat ini masih menunggu pembahasan lebih lanjut bersama DPRD Kota Bogor," ucap dia.
Ditanya soal manfaat dari perubahan status ini, Tommy Indra Gunawan mengungkapkan bahwa ada beberapa kelebihan dan kekurangan dari perubahan status menjadi PT.
Adapun, untuk kelebihannya yakni pengelolaan lebih fleksibel, keuangan lebih mandiri, pengambilan keputusan lebih cepat dan efektif, cakupan bisnis bisa lebih luas dan permodalan dapat lebih kuat.
Sedangkan, untuk kekurangannya yakni deviden akan terbagi dengan pemegang saham lain, pengelolaan lebih kompleks memerlukan keahlian yang lebih tinggi, risiko lebih tinggi karena menghadapi persaingan lebih ketat dan perubahan pasar yang cepat, serta ketergantungan pada pemilik dalam pengambilan keputusan.
"Intinya Direksi berharap Bank Kota Bogor dapat bekerja lebih profesional dalam melakukan kegiatan usaha terutama dalam upaya untuk memperluas jaringan, produk dan jasa layanan perbankan kepada masyarakat, khususnya di seluruh wilayah Kota Bogor," tandas dia.
Diketahui, Bank Kota Bogor sendiri merupakan salah satu BUMD yang ada di bawah naungan Pemkot Bogor. Perusahaan ini berdiri sejak 3 Juli 1975 dengan nama PD BPR Bank Pasar Kota Bogor.
Kemudian, perusahaan plat merah ini mengalami perubahan nama menjadi Perumda BPR Bank Kota Bogor. Perubahan ini diresmikan pada 27 November 2017 lalu.
Saat ini, Bank Kota Bogor telah memiliki satu kantor pusat yang berlokasi di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Bogor Tengah. Serta, ada 3 kantor kas dan satu mobil kas keliling.
Selain itu Bank Kota Bogor adalah perusahaan yang sehat, diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menjadi peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Rez)