METROPOLITAN.ID - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin memberikan peringatan kepada Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kota Bogor untuk tidak beroperasi selama bulan suci Ramadan ini.
Peringatan disampaikan menyusul sudah ada 5 THM yang disegel Satpol PP Kota Bogor karena kedapatan melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Bogor No 300/Kep.73-Bakesbangpol/2025 tentang larangan THM beroperasi selama bulan ramadan.
"Saya menerima aduan masyarakat tentang kafe dengan DJ musik yang masih beroperasi di bulan Ramadan. Tanpa basa-basi, saya didampingi Satpol PP langsung ke lokasi," kata Jenal Mutaqin saat memimpin sidak THM pada Minggu, 16 Maret 2025.
"Kami akan melakukan sidak, dan bila ditemukan pelanggaran, maka tempat tersebut akan kami segel," sambungnya.
Adapun, dari hasil razia THM yang dilakukan, ditemukan ada dua kafe yang melanggar dengan tetap beroperasi dan ditemukan ratusan botol miras tak berizin.
"Kami melakukan sidak di dua kafe dan menyegelnya karena kedapatan beroperasi, serta ditemukan 353 botol miras yang tidak berizin," ungkapnya.
Jenal Mutaqin menegaskan bahwa ini merupakan peringatan bagi THM lain yang nekat beroperasi di bulan puasa, terlebih jika menjual miras.
Diketahui, sejak keluarnya SE Wali Kota Bogor No 300/Kep.73-Bakwabangpol/2025, sudah ada 5 THM yang disegel jajaran Satpol PP Kota Bogor.
Diantaranya, Teras Motine, Cafe Kaboeka dan Envelover/Pangrango Cafe yang disegel pada Kamis, 13 Maret 2025.
Sedangkan, dua THM lagi yakni See Look Red (SLR) dan Daun Sirih disegel pada Minggu, 16 Maret 2025. (Rez)