bogor-raya

Pengelola SPBU di Bogor Ngaku Baru Dua Bulan Kurangi Takaran BBM, Polisi: Nggak Mungkin

Rabu, 19 Maret 2025 | 13:31 WIB
SPBU Pertamina 34.167.12 di Jalan Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor disegel imbas kurangi takaran BBM, Rabu, 19 Maret 2025. (Arifin - Metropolitan)


METROPOLITAN.ID
- Pengelola SPBU 34.167.12 di Jalan Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor mengaku baru dua bulan melakukan praktik curang dengan mengurangi takaran BBM.

Meski demikian, polisi tak mempercayai pengakuan pengelola SPBU tersebut lantaran ditemukan sejumlah kejanggalan.

"Tadi kami melakukan pengecekan dengan pak Menteri beserta tim, kalau melihat kabel yang tersambung dari mesin pompa ke dalam gudang tempat kotak switch tadi, tidak mungkin baru duanbulan karena tidak ada bekas bongkaran baru untuk penyambungan kabel," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tidpiter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin saat konferensi pers di SPBU tersebut, Rabu, 19 Maret 2025.

Bahkan, ia menduga praktik curang tersebut sudah dipersiapkan sejak awal mula SPBU beroperasi.

"Artinya kegiatan ini sudah dipersiapkan dari awal, kecurangan ini memang sudah diniati sejak SPBU ini dioperasionalkan atau berdiri, walaupun pengakuan calon tersangka ini baru dua bulan," ungkapnya.

Nunung menjelaskan, pengungkapan pengurangan takaran BBM jenis Pertalite dan Pertamax ini dilakukan pada Rabu, 5 Maret sekitar pukul 11.00 WIB.

"Dari hasil penyelidikan tim dan disaksikan oleh pengawas, admin berserta operator SPBU meminta kepada petugas dari Direktorat Meteorologi Legal Kemendag telah diperoleh bukti permulaan yang cukup, sehingga kasus ini bisa kita naikan ke penyidikan dengan terlapor saudara Husni Zaenul Harun selaku pengawas SPBU," sambung Nunung.

Sedikitnya, ada delapan orang saksi yang susah diperiksa, diantaranya pengawas metrologi Kemendag, perwakilan Pertamina Patraniaga Bogor, dan pihak SPBU.

Menurut Nunung, SPBU ini melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Meteorologi Ilegal dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Barang bukti yg kita sudah sita satu kabel tambahan berjenis kabel data, 1 buah mini smartswitch, 1 MCB, 2 relay, dan 4 dispenser tatsuno," jelasnya.

Selanjutnya, pengawas SPBU yakni Husni Zaini Harun dipersangkakan pasal 62 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

"Juncto pasal 27 ayat 1 pasal 32 ayat 1 UU nomor 2 tahun 81 tentang metrologi legal yang berbunyi, barang siapa memasang alat ukur, alat penunjuk atau alat lainnya sebagaimana tambahan pada alat ukur takar atau timbangan yang sudah ditera atau yang sudah ditera ulang, tergantung pada pasal 25,26,27, dan 28 ini dapat dipidana selama 1 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp1 miliar," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, SPBU 34.167.12 yang terletak di Jalan Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor disegel Kemendag dan Dit Tipiter Mabes Polri.

Menteri Perdagangan (Mendag) RInBudi Santoso menyebut, penyegelan SPBU ini dilakukan, lantaran ditemukan adanya kecurangan yang dilakukan oleh pengelola, yang dilaporkan masyarakat.

"Yaitu dengan memasang perangkat elektronik yang saya pikir bentuknya baru, jadi tidak begitu kelihatan. Alat elektronik dipasang di kabel, disambungkan di pompa ukur. Kemudian dibawa ke ruangan yang agak jauh dari pompa ukur dan menggunakan sistem remote," kata Budi Santoso di SPBU Cijujung Bogor, Rabu, 19 Maret 2025.

Halaman:

Tags

Terkini