Budi menerangkan, kecurangan pengoperasian ini dilakukan dengan cara sistem kontrol jarak jauh, dengan dioperasikan menggunakan handphone.
"Jadi ada aplikasi itu bisa difungsikan kapan takaran ini akan berkurang atau kapan tidak berfungsi. Jadi dengan perangkat elektronik ini maka takaran bensin itu rata-rata berkurang 4 persen. Atau setiap 20 liter itu berkurang 750 mililiter," ungkap Budi.
Akibat perbuatan curang itu, kata Budi, dalam setahun masyarakat dirugikan hingga Rp3,4 miliar.
Pemerintah pun mengambil langkah penyitaan terhadap SPBU yang berada di simpang Pakansari ini.
"Selanjutnya kami mengimbau kepada pengusaha SPBU yang berkaitan dengan takaran, ukuran, dan alat timbangan agar tidak melakukan praktik seperti ini lagi, karena ini merugikan masyarakat, dan pemerintah akan bertindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha," terangnya. (Aji/fin)