bogor-raya

Polisi Pastikan Rabu Panggil Terduga Pelaku Pelecehan Seksual dan Kekerasan di Kota Bogor

Minggu, 23 Maret 2025 | 15:19 WIB
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi. (Fahriza Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Satreskrim Polresta Bogor Kota menjadwalkan akan memanggil terduga pelaku pelecehan seksual dan kekerasan terhadap korban berinisial HF (25).

Adapun, rencananya pelaku diminta datang ke Mako Polresta Bogor Kota pada Rabu, 26 Maret 2025 mendatang.

"Insya Allah hari Rabu di panggil, mudah-mudahan tidak ada kendala," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, Minggu, 23 Maret 2025.

Adapun, untuk menaikan terduga pelaku menjadi status tersangka, Satreskrim Polresta Bogor Kota akan melakukan pemeriksaan kembali.

"Mudah-mudahan pelakunya dateng dulu, nanti langkah kita ke arah situ (status tersangka)," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kota Bogor meminta Polresta Bogor Kota cepat memberikan kejelasan soal proses hukum terhadap terduga pelaku pelecehan seksual dan kekerasan yang terjadi kepada korban HF.

Diketahui, korban yang merupakan seorang perempuan asal Kayu Manis, Kota Bogor itu sudah membuat laporan ke Polresta Bogor Kota sejak bulan Januari 2025, namun sampai dengan Maret belum ada kejelasan.

Ketua KPAID Kota Bogor, Dede Siti Aminah mengatakan, untuk mengetahui kendala proses hukum, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Unit PPA Polresta Bogor Kota.

Pasalnya, korban dan terduga pelaku sudah melakukan pemeriksaan di Polresta Bogor Kota beberapa waktu silam dan terduba pelaku mengakui perbuatannya tersebut.

"Saya sudah komunikasi denga Unit PPA Polresta, harus tau juga kendalanya apa. Karena yang saya tau pelaku sudah mengakui perbuatannya. Sebtulnya ini proses hukum bisa dipercepat mubgkin," kata Dede Siti Amanah, Sabtu, 22 Maret 2025.

Walaupun ia sudah melakukan komunikasi dengan Unit PPA Polresta Bogor Kota, sampai saat ini Dede masih menunggu jawaban atas kendala pada kasus yang menimpa korban HF.

"Artinya saya menunggu jawaban pasti dari unit PPA. Yang saya buhungi, meminta waktu untuk kasus ini," jelasnya.

Selain itu, dilanjutkan Dede Siti Aminah, KPAID Kota Bogor telah memberikan pendampingan terhdap korban berupa pengobatan psikolog. (Rifal)

Tags

Terkini