bogor-raya

Cuci Piring jadi Motif Ponakan Tega Bunuh Perempuan Paruh Baya di Bogor

Senin, 7 April 2025 | 14:47 WIB
Polisi merilis pengungkapan kasus pembunuhan yang dilakukan ponakan terhadap perempuan paruh baya di Bogor. (Reza Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Satreskirm Polresta Bogor Kota mengungkap motif pembunuhan terhadap korban perempuan paruh baya berinisial EL (59) di wilayah Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Adapun, berdasarkan hasil penelusuran Satreskrim Polresta Bogor Kota pelaku pembunuhan merupakan keponakan korban berinsial RER (28).

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi mengatakan, kejadian bermula dari tante sekaligus korban meminta pelaku untuk mencuci piring.

"Tersangka diminta mencuci pirin oleh tantenya, kemudian dengan ada sedikit percekcokan tantenya mencipratkan air kemuka," kata AKP Aji Riznaldi, Senin, 7 April 2025.

Menurutnya, karena tidak terima atas perlakuan korban yang menciptakan air, kemudian pelaku membalasnya dengan melempar spon cuci piring ketubuh korban.

Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan pemukulan secara sadis berkali-kali terhadap korban. Hingga perempuan paruh baya tersebut kehilangan nyawanya.

"Tersangka melakukan pemukulan secara brutal berubi-tubi kearah wajah korban. Menyebabkan korban bercucuran darah mendapatkan luka serius di wajah. Akhirnya meninggal dunia," jelas dia.

Atas pemukulan itu, ia mengungkapkan korban mendapatkan luka yang cukup seirus dibagian wajahnya. Terdapat robekan dan luka memar pada wajah korban.

"Luka-luka dari korban sendiri terdapat di pelipis dahu kanan luka robek lumayan besar, dagu dan mata terdapat memar," imbuhnya.

Menurut keterangan pelaku bahwa ia melakukan pembunuhan terhadap tantenya menggunakan tangan kosong. Akan tetapi, pihak kepolisian mendapatkan barang bukti pisau berlumuran darah.

"Kita coba untuk lakukan otopsi apakah memang dari lukanya terdapat luka tusukan atau luka yang lain diakibatkan benda tajam atau tumpul, kita sedang menunggu dari hail otopsi,"

"Kita temukan ada pisau dapur yang berlumuran darah, kita masih menduga apakah pisau itu digunakan untuk membunuh atau hanya dipegang setelah pemukulan tidak digunakan untuk membunuh," sambungnya.

Dilanjutkan Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, atas perbuatannya itu pelaku dijerat pasal 228 juncto 351 ayat 5 dengan ancaman hukuman 15 tanun penjara. (Rifal)

Tags

Terkini