METROPOLITAN.ID - Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Karnain Asyhar mendukung langkah Pemerintah Kota Bogor yang tengah gencar melakukan penertiban pengamen dan reklame ilegal.
Sebab, warga menyampaikan berbagai keluhan warga terkait aksi pengamen di angkot dan persimpangan jalan.
Karnain berpendapat bahwa upaya penertiban aksi pengamen di Angkot dan Persimpangan Jalan adalah dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor No. 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Baca Juga: Bisa Masuk Nggak Bisa Keluar, Seekor Kucing Terjebak di Kap Mobil
"Pasal 5 Ayat (1) Perda Kota Bogor No 1 Tahun 2021 mengatur bahwa setiap orang berhak menikmati kenyamanan berjalan, berlalu lintas, dan mendapat perlindungan dari Pemerintah Daerah Kota" jelas Karnain, Sabtu (12/4/2025).
Karnain melanjutkan, upaya penertiban terhadap perbuatan yang mengganggu ketertiban umum.
Termasuk kegiatan meminta-minta atau mengamen di angkot ini bisa menciptakan rasa aman dan nyaman bagi penumpang, mengurangi potensi kekerasan verbal atau pemaksaan oleh pengamen, serta menekan eksistensi sindikat eksploitasi anak.
Baca Juga: Bumbu Hitamnya Melekat! Ini Dia 5 Rekomendasi Bebek Goreng Paling Mantap di Bogor
"Selain larangan mengamen di angkot, pemkot Bogor harus memberikan alternatif tempat yang menjadi aktualisasi dan ekspresi para pengamen. Lebih utama jika Pemkot bisa memberikan alternatif pekerjaan yang lebih produktif," tambah Karnain.
Terkait langkah penertiban reklame ilegal oleh Pemkot Bogor, Karnain Asyhar yang merupakan politisi PKS ini tegas memberikan dukungannya.
"Perda Kota Bogor No. 11 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame, memberikan dasar hukum tentang izin, ukuran, zona, dan pajak reklame. Sehingga langkah Pemkot sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini akan mengembalikan estetika kota dan ruang publik bebas polusi visual," pungkas Karnain.***