METROPOLITAN.ID - Seorang gadis berusia 17 tahun di Tamansari, Kabupaten Bogor menjadi korban pencabulan pedagang asongan berinisial UJ (48)z
Informasi yang dihimpun, aksi pencabulan itu bermula saat korban yang diketahui gadis berkebutuhan khusus sedang bermain di dekat rumahnya.
Pedagang asingan yang berada di lokasi pun menghampiri korban dan mengiming-imingi uang senilai Rp50 ribu.
Setelah itu, pedagang asongan tersebut mengajak korban jalan-jalan hingga akhirnya dibawa ke salah satu penginapan.
Di penginapan itu, pedagang asongan UJ diduga melakukan aksi pencabulan terhadap korban.
Polisi yang mendapat laporan itu kini telah berhasil meringkus UJ dan menetapkannya sebagai tersangka pada Sabtu, 19 April 2025.
"Pelaku pedagang makanan asongan. Status sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, Senin, 21 April 2025.
Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait aksi bejat yang dilakukan pedagang asongan tersebut.
"Sampai dengan saat ini masih dikembangkan, dan baru diketahui korban 1 orang," ungkapnya.
Selain itu, polisi masih mencari tau kondisi psikologi pelaku yang tega mencabuli gadis berkebutuhan khusus berusia 17 tahun tersebut.
"Masih didalami apakah pelaku pedofil atau tidak, menunggu nanti pemeriksaan psikolog terhadap tersangka" jelas Teguh Kumara.
Sementara itu, korban saat ini masih dalam penanganan di unit perlindungan anak P2TP2A.
"Untuk saat ini korban masih trauma atas kejadian tersebut, dan masih menjalani terapi psikologi lanjutan di Unit Perlindungan anak P2TP2A," pungkasnya.***