METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) menggelar Pekan Panutan PBB atau Pajak Bumi Bangunan dan melaunching program Pembebasan Denda PBB sampai dengan Tahun 2024 dan Pengurangan Pokok PBB Tahun 2025.
Adapun, kegiatan yang dibuka langsung Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim ini berlangsung di Plaza Balai Kota Bogor pada Senin, 28 April 2025.
Dedie A Rachim menuturkan, bagi penunggak pajak PBB, Pemkot Bogor melalui Bappenda memberikan diskon 10 persen yang terhitung mulai dari hari ini sampai dengan 27 Mei 2025.
Sedangkan, dari tanggal 28 Mei 2025 sampai dengan 28 Juni 2025 itu diberikan diskon sebanyak 5 persen. Dalam waktu dua bulan itu Pemkot Bogor menargetkan pendapatan mencapai Rp60 milliar.
"Target kita tentu yang selama ini mungkin capaian sekitaran 70 persen atau bisa 100 persen memang masih banyak, target kita nominal Rp60 Miliar untuk dua bulan ini saja," kata Dedie A Rachim.
Menurut dia, pekan panutan PBB-P2 ini ditunggu oleh masyarakat Kota Bogor, meskipun sebagian besar yang sudah patuh pembayaran pajak sudah melaksanakan pembayaran lebih awal.
"Tapi kadang-kadang kalo pengusaha mereka menunggu apalagi situasi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, 10 persen ini tentu sangat berarti, untuk masyarakat juga tentu sangat berarti," jelas dia.
Selain itu, Dedie A Rachim mengungkapkan, langkah Pemkot Bogor dalam melakukan penghapusan denda ini merupakan suatu kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan pembayaran PBB.
"Harapannya sekali banyak yang patuh para wajib pajak membayar di awal sehingga mereka bisa merencanakan berbagai langkah langkah bisnis mereka ke depan dan masyarakat juga sama," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Adityawarman Adil mengapresiasi langkah Pemkot Bogor tersebut.
"Kami apresiasi betul program pekan panutan pembayaran PBB-P2 sebagai menjunjung pembangunan di Kota Bogor. Kami kalo PBB lunas pembangunan tuntas," singkatnya. (Rifal)