bogor-raya

Satreskrim Polresta Bogor Kota Ungkap 11 Kasus Tawuran Selama April-Juni, 32 Remaja Ditangkap Beserta Puluhan Sajam

Selasa, 3 Juni 2025 | 21:34 WIB
Satreskrim Polresta Bogor Kota menggelar pres rilis pengungkapan kasus tawuran di wilayah Kota Bogor. (Fadli Metropolitan)

 

METROPOLITAN.ID - Satreskrim Polresta Bogor Kota bersama jajaran Polsek di wilayah hukum Kota Bogor berhasil mengungkap 11 kasus tawuran yang terjadi selama April-Juni 2025.

Dari hasil pengungkapan ini, petugas kepolisian berhasil menangkap 32 remaja beserta barang bukti puluhan senjata tajam (sajam) berbagai jenis.

“Dalam kurun waktu bulan April hingga awal Juni ini, kami telah mengamankan beberapa tersangka beserta barang bukti, termasuk berbagai jenis sajam yang biasa digunakan kelompok pelaku untuk mengganggu kamtibmas di wilayah Kota Bogor,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Rinazaldi dalam pres rilis Selasa, 3 Juni 2025.

Menurut AKP Aji Rinazaldi, pemberantasan aksi tawuran dan gangguan ketertiban masyarakat menjadi atensi serius dari pimpinan Polresta Bogor Kota hingga pimpinan tertinggi Polri.

Dari dasar itu, Satreskrim Polresta Bogor Kota mencatat 11 kasus yang telah dilanjutkan ke tahap penyidikan, dengan rincian 4 kasus telah tahap dua di Kejaksaan, dan 7 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.

"Total 32 orang pelaku telah diamankan dan kini masuk ke dalam program pembinaan," ucap AKP Aji Riznaldi.

“Para pelaku yang kami amankan umumnya masih berusia muda, antara 14 hingga 20 tahun. Ini tentu sangat memprihatinkan,” sambungnya.

Adapun modus yang sering dilakukan oleh para pelaku, lanjut Kasat Reskrim, antara lain tawuran, penganiayaan, pengeroyokan, dan pengancaman.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal-pasal berat, mulai dari UU Darurat terkait kepemilikan sajam, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, hingga ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Ke depan, kami juga akan menerapkan Pasal 358 KUHP tentang perkelahian antar kelompok. Jadi, baik pelaku maupun korban yang terlibat dalam tawuran akan tetap diproses hukum. Semua akan diseret,” ungkap AKP Aji Riznaldi.

Ditambahkan Kasat Reskrim, pihaknya mengimbau masyarakat Kota Bogor agar aktif melaporkan bila melihat sekelompok anak muda berkeliaran mencurigakan, terutama pada malam hari. Laporan bisa disampaikan melalui WA Waka Polresta atau layanan darurat 110.

“Kami mohon maaf kepada masyarakat atas keresahan yang ditimbulkan, namun kami pastikan bahwa tidak ada tempat untuk aksi tawuran maupun premanisme di wilayah Kota Bogor. Kami akan sikat habis,” tandasnya. (Cr1)

Tags

Terkini