bogor-raya

Sah! Pemkab dan DPRD Bogor Setujui Raperda Pajak dan Retribusi Pajak Daerah

Jumat, 6 Juni 2025 | 19:58 WIB
Rapat Paripurna di Ruang Rapat Soekarno - Hatta, Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Kamis, 5 Juni 2025. (Diskominfo)


METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama DPRD Kabupaten Bogor menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan bersama dilakukan lewat Rapat Paripurna di Ruang Rapat Soekarno - Hatta, Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Kamis, 5 Juni 2025.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara dan jajaran.

Wakil Bupati Bogor Jaro Ade menyampaikan terima kasihnya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor yang telah memberikan berbagai saran, kritik, dan masukan konstruktif selama proses pembahasan berlangsung, sehingga Raperda ini dapat disetujui dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

"Semoga dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tersebut dapat semakin mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang pada akhirnya akan mendukung pembiayaan pembangunan daerah secara berkelanjutan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bogor," ujar Jaro Ade.

Selain Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rapat Paripurna kali ini juga membahas penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor tahun 2025-2029.

Menurut Jaro Ade, secara umum, substansi RPJMD Kabupaten Bogor memuat visi, misi, tujuan, sasaran, dan prioritas pembangunan daerah, yang akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam penyusunan rencana strategis perangkat daerah tahun 2025–2029.

"Kami sangat berharap pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Bogor dapat bersama-sama menyelesaikan raperda RPJMD ini tepat waktu," ungkapnya.

Setelah pembahasan dan persetujuan bersama terhadap Raperda ini, Jaro Ade berharap proses akan dilanjutkan dengan tahapan evaluasi oleh Gubernur Jawa Barat terhadap substansi Raperda.***

Tags

Terkini