METROPOLITAN.ID - Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil menangkap sebanyak 56 tersangka kasus pengedar narkoba hingga pemilik gudang miras yang beroperasi di wilayah Kota Bogor.
Adapun, pengungkapan ini berhasil dibongkar selama dua bulan, sejak periode April hingga Mei 2025.
Waka Polresta Bogor Kota, AKBP Indra Ranu Dikarta menuturkan, dari 56 tersangka yang berhasil diamankan ini terdiri dari 51 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, dan 5 tersangka kasus home industry atau gudang miras jenis ciu.
"Para tersangka ini terlibat atas 45 perkara laporan polisi. 51 tersangka jenis narkoba itu rata-rata pengedar," kata AKBP Indra Ranu Dikarta dalam kegiatan pres rilis, Senin 9 Juni 2025.
Menurutnya, dari hasil penangkapan para tersangka ini, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti narkoba berupa sabu seberat 360,74 gram, tembakau sintetis seberat 556,18 gram.
Kemudian, ganja seberat 127,10 gram, obat keras tertentu sebanyak 57.418 butir, psikotropika sebanyak 2.791 butir, serta extacy sebanyak 327 butir.
Sementara, dilanjutkan Waka Polresta, berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang dilakukan para pelaku ini kebanyakan mengedarkan melalui perantara media sosial Instagram.
"Mayoritas melalui DM Instagram. Penangkapan seluruh tersangka dilakukan di wilayah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor," ucap AKBP Indra Ranu Dikarta.
Atas perbuatannya, para pelaku ini dijerat pasal berbeda, yakni untuk tersangka penyalahguna sabu dan ganja diancam Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 111 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara, untuk tersangka penyalahguna obat kerat tertentu diancam Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selanjutnya, untuk tersangka penyalahguna Psikotropika diancam Pasal 60 ayat 2 Jo Pasal 62 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Terakhir, untuk tersangka penyalahguna miras diancam Pasal 204 ayat 1, Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Pasal 56 KUHP Jo Pasal 137 ayat 1 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. (Cr1)