bogor-raya

ASN di Bogor Belum Boleh WFA, Bupati Rudy Susmanto Masih Lakukan Penyesuaian

Jumat, 20 Juni 2025 | 14:55 WIB
Bupati Bogor Rudy Susmanto


METROPOLITAN.ID
- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor masih belum mengimplementasikan kebijakan work form anywhere (WFA) yang digaungkan Pemerintah Pusat.

Seperti diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB) telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 4 tahun 2025.

Aturan tersebut berisikan tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai Aparapatur Sipil Negara (ASN) secara fleksibel pada instansi pemerintah atau biasa disebut Work From Anywhere (WFA).

Menanggapi hal ini, Bupati Bogor Rudy Susmanto menyatakan dukungannya terhadap kebijakan yang keluar dari pemerintah pusat teraebut.

Namun pihaknya masih perlu menyesuaikan kebijakan tersebut karena kondisi dan karakteristik wilayah Kabupaten Bogor yang berbeda-beda.

"Kami melihat situasi dan kondisi yang ada sama halnya dengan beberapa kegiatan, pada saat kita melaksanakan rangkaian HJB, kmi mengeluarkan surat edaran yang memperbolehkan Aparat Sipil Negara (ASN) diperbolehkan untuk berkantor di Stadion Pakansari Bogor," ujar Rudy Susmanto, Jumat, 20 Juni 2025.

Rudy Susmanto mengaku berencana untuk melakukan evaluasi kebijakan tersebut agar hasilnya dapat maksimal demi memberikan pelayanan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa dalam penerapan aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat perlu ada penyesuaian terlebih dahulu.

"Kami pun melihat situasi, kondisi dan karakteristik wilayah Kabupaten Bogor mungkin agak sedikit berbeda, ada perkotaan, ada pendesaan," ungkapnya.

Selama tujuan kebijakan dinilai positif dan demi pelayanan publik yang lebih baik, Rudy Susmanto menyatakan komitmennya untuk mendukung dan menyesuaikan penerapan kebijakan tersebut di daerah.

"Selama tujuannya positif, baik untuk melayani seluruh masyarakat Kabupaten Bogor, kami akan mengikuti," pungkasnya. (Riza)***

Tags

Terkini