METROPOLITAN.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melakukan penyegelan terhadap 11 bangunan tidak berizin yang berada di Jalan Durian Raya, tepatnya di kawasan Bale Binarum, Kecamatan Bogor Timur pada Jumat, 20 Juni 2025 sore.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakperda) Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana mengatakan, sebelum dilakukan penyegelan pemilik bangunan tersebut sudah diberikan peringatan untuk mengosongkan tempatnya, namun tidak diindahkan.
"Sampai batas waktu peringatan pemilik tempat tidak menggubris sehingga kami lakukan penyegelan. Penyegelan ini sudah melalui tahapan dan proses sesuai standar operasional atau SOP," kata Asep Setia Permana.
Asep menyebut bahwa bangunan-bangunan tak memiliki izin itu dipergunakan sebagai tempat berjualan dan mereka yang berjualan menyewa kepada pemilik lahan yang berada dibelakang bangunan tersebut.
"Bangunan yang disegel dijadikan tempat berjualan mulai dari warung klontong, warung nasi, bensin eceran hingga bengkel," ucapnya.
Kabid Gakperda memastikan bahwa ke depan bangunan yang telah disegel akan dilakukan pembongkaran meskipun pemilik lahan akan mengurus izinnya.
"Nanti akan dibongkar karena meskipun pemilik lahan akan mengurus perizinan tetapi keberadaan bangunan ini sudah melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB) dan pemilik lahan sekarang akan kami proses lebih lanjut," tandas Asep Setia Permana. (Cr2)